Tersangka terakhir yang diamankan setelah menyerahkan diri adalah DM (40 tahun), RZ (46 tahun), SJ (41 tahun), dan AF (38 tahun). Mereka menyerahkan diri dengan membawa empat pucuk senjata pada Jumat (26/11) dini hari.
“Pada kesempatan ini, kami dari Polda Aceh menyatakan kasus penembakan Pos Pol Panteun Reu sudah selesai karena semua tersangka sudah berhasil diamankan. Update terakhir penyerahan empat orang tersangka yang selama ini menjadi DPO,” kata Kombes Winardy, Kabid Humas Polda Aceh, Sabtu (27/11).
Winardy mengatakan para tersangka dibekuk petugas di waktu dan lokasi yang berbeda. Pertama sekali adalah JH (42 tahun), yang berperan sebagai intelijen yang mengawasi dan memastikan kondisi aman sebelum penyerangan.
Kemudian disusul penggerebekan.
Saat itu, sebanyak tiga orang pelaku, berinisial AH (56 tahun), AD (61 tahun), dan TCA (53 tahun) berhasil diciduk. Salah satunya tewas setelah ditembak karena berupaya melarikan diri. Saat penggerebekan, seorang polisi mengalami luka setelah ditikam dengan sangkur oleh salah seorang pelaku.
Menurut Kombes Winardy, proses penyerahan diri empat tersangka terakhir tidak lepas dari bujukan orang terdekat dan mendapat jaminan dari Kapolda Aceh, bahwa keselamatan mereka terjamin. “Proses yang dilakukan sangat alot, membutuhkan waktu lima hari untuk menyakinkan keempat tersangka ini, setelah bapak Kapolda Aceh menjamin keselamatan mereka dan akhirnya mereka menyadari dan menyerahkan diri ke Polres Aceh Barat,” ujanya.
Meski sudah terungkap para terduga pelaku penembakan Pos Polisi Panton Reu, Polres Aceh Barat, petugas masih belum dapat memberi keterangan rinci asal muasal senjata api bekas konflik yang masih disimpan. Sementara para pelaku diyakini tidak terlibat dalam organisasi GAM atau yang lainnya. Mereka pun masih enggan memperlihatkan pelaku dan memberitahukan alamat asal mereka.
Winardy melanjutkan, peristiwa pemberondongan pos polisi dipicu oleh keberadaan tambang emas ilegal, yang ada di kawasan hutan Kecamatan Pante Ceureumen dan sekitarnya. Para terduga pelaku terusik dengan adanya penindakan yang gencar dilakukan oleh aparat kepolisian.
Para tersangka nantinya akan dijerat pasal berlapis, yakni Undang-Undang Darurat dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atas pengrusakan kantor polisi. “Mereka akan dikenakan pasal yang berbeda, sesuai dengan peran masing masing saat melakukan penembakan pos polisi,” tutup Winardy.(@ndi/nyak)