Menurut Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi,SH,SIK, kedua orang tersangka tersebut ditangkap bersama dengan barang buktinya dari salah satu rumah di kawasan Jalan Yos Sudarso, Gang Perdamaian, Lingkungan lV, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai pada hari Kamis, tanggal 25 Nopember 2021, sekitar pukul 15.30 WIB.
Katanya, penangkapan terhadap ke-2 (dua) orang terduga pemilik Narkotika jenis sabu-sabu itu dilakukan berkat adanya informasi dari masyarakat.
“Awalnya, Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai mendapat laporan dari masyarakat yang mengatakan, bahwa pada hari Kamis, tanggal 25 Nopember 2021 itu akan ada transaksi Narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Jalan Yos Sudarso, Gang Perdamaian, Lingkungan IV, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Kemudian, personil Sat Res Narkoba bergerak menuju ke tempat yang dimaksud guna melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penggeledahan ke dalam rumah milik dari Syahrizal alias Bangkar (salah seorang tersangka) dengan disaksikan langsung oleh Lurah Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Dan dari bahagian dapur rumah milik tersangka Syahrizal alias Bangkar tersebut ditemukanlah barang buktinya berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisikan !arkotika jenis shabu-shabu dengan jumlah berat kotor 50,56 (lima puluh koma lima puluh enam) gram. Selain itu, juga ditemukan 10 (sepuluh) buah plastik klip transparan ukuran kecil yang diduga berisi Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 3,56 (tiga koma lima puluh enam) gram, 1 (satu) bal plastik klip transparan kosong, 1 (satu) unit timbangan digital, uang tunai senilai Rp 438.000, 2 (dua) unit handphone merk Nokia warna hitam dan merk Vivo warna hitam, 2 (dua) buah dompet kain, 1 (satu) buah kotak rokok.
Atas penemuan tersebut, kedua orang tersangka berikut dengan barang buktinya langsung di gelandang ke Mako Polres Tanjungbalai untuk penyelidikan lebih lanjut. Kepada petugas, tersangka Syahrizal alias Bangkar (52) mengaku sebagai pemilik barang bukti tersebut sementara tersangka Adnan alias Unong (50) adalah anggotanya yang bertugas menyerahkan paketan shabu kepada setiap pembeli,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi,SH,SIK.
Kedua orang tersangka tersebut adalah Syahrizal alias Bangkar (52) warga Jalan Yos Sudarso, Gang Perdamaian, Lingkungan lV, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai dan Adnan alias Unong (50) warga Jalan Jenaha, Lingkungan III, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Atas perbuatannya kedua orang tersangka tersebut akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (@ndi/AR/afd)