Dari 20 orang yang terlibat pengeroyokan Brimob mengerucut menjadi empat prajurit yang harus bertanggungjawab.
Pernyataan damai kedua pihak tidak akan memengaruhi proses hukum yang berlaku.
“Gak ada hanya damai, salaman, olahraga bersama. Tidak ada! Tanggung jawab!” kata Jenderal Andika Perkasa sembari menunjuk, senyum yang biasa terpampang lenyap sudah berubah geram.
Dia mengatakan ulah prajurit itu telah menciderai citra TNI.
“Kita gak boleh ngasal! Gak boleh! Kita harus bertindak sesuai peraturan perundangan,” lanjut Jenderal Andika Perkasa.
Penegakkan hukum di wilayah, menggunakan peraturan perundangan yang berlaku.
“Saya punya komitmen kita tegakkan hukum,” katanya.
Selain itu, Jenderal Andika Perkasa memastikan semua prajurit TNI yang baru-baru ini terlibat bentrokan diproses hukum.Berikut daftar lengkap kasus prajurit yang terlibat bentrokan di 3 wilayah:
Kasus pelanggaran hukum bentrok di Ambon antara Oknum TNI AD Provost Denmadam XVI/PTM dengan Oknum Satlantas Polresta Ambon pada pukul 18.07 WIT, Rabu, 24 November 2021.
Bentrok di Tembagapura Kabupaten Mimika antara Oknum TNI AD dari Satgas
Nanggala dengan Oknum Polri dari Satgas Amole Brimobda Aceh, pada pukul 17.53 WIT, Sabtu, 27 November 2021.
Bentrok di Batam antara Oknum TNI AD dari Batalyon Infanteri Raider Khusus 136/TS dengan Oknum TNI AL dari Batalyon 10 Marinir pada pukul 22.30 WIB, Sabtu, 27 November 2021.
Jenderal Andika Perkasa mengatakan kasus bentrok di Timika sudah ada empat oknum TNI yang diproses.Sementara di Ambon dan Batam proses hukumnya sementara berjalan.
Panglima TNI mengatakan telah berkomunikasi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Mereka sepakat untuk memberikan sanksi hukuman kepada para personil yang terlibat dalam bentrokan.
Kapuspen TNI Mayjen Prantara Santosa menyampaikan bahwa Pusat Polisi Militer TNI bersama-sama dengan Pusat Polisi Militer TNI AD atau Angkatan terkait sedang melakukan proses hukum terhadap semua oknum Prajurit TNI yang terlibat dalam dugaan tindak pidana bentrokan.
“TNI juga sudah melakukan koordinasi dengan Polri untuk melakukan proses hukum terhadap oknum anggota Polri yang terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut,” ujar Kapuspen TNI melalui rilisnya.
Video bentrokan itu bikin heboh warganet dan menjadi viral, belum lama ini.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal mengatakan lokasi kejadian di Ridge Camp Pos RCTU Mile 72.Tepatnya di depan Mess Hall, Timika, Papua pada Sabtu (27/11/2021).
Bentrokan disebabkan adanya kesalahpahaman antara Kopassus dan Brimob.
Ujungnya adalah saling cek-cok dan pengeroyokan.
Masalahnya transaksi jual-beli rokok.
“Kesalahpahaman tersebut berawal dari enam personel Satgas Amole Kompi 3 yang berada di Pos RCTU Ridge Camp Mile 72 yang sedang berjualan rokok,” kata Kamal.
Datanglah 20 orang pembeli yang ternyata merupakan personel dari Nanggala Kopassus.
Mereka protes dengan harga rokok yang dijual personel Satgas Amole.Hal inilah yang mendasari personel Nanggala Kopassus melakukan pengeroyokan.Pengroyokan itu dengan menggunakan benda tumpul dan tajam terhadap personel Satgas Amole.
“Selanjutnya tiba Personel Nanggala Kopassus sebanyak 20 orang membeli rokok dan komplain mengenai harga rokok yang dijual personel Amole Kompi 3 penugasan.”
“Selanjutnya dan pengeroyokan dengan menggunakan benda tumpul dan tajam terhadap enam Personel Amole Kompi 3 Penugasan,” jelasnya.
Namun demikian, Kamal mengatakan kasus tersebut merupakan kesalahpahaman antara personil Satgas Nanggala Kopassus dengan Satgas Amole.
“Pimpinan masing-masing setelah menerima laporan, langsung berkoordinasi untuk menyelesaikan kesalahpahaman tersebut.”
“Saat ini permasahalahan tersebut telah diselesaiakan secara damai.”
“Selanjutnya, tindakan disiplin terhadap mereka yang terlibat perkelahian akan tetap dilakukan,” tegas Panglima TNI.(@ndi/hg)