Atas kejadian tersebut, Terdakwa atas nama Dedi Riansyah alias Dedi disidangkan di Pengadilan Negeri Rantauprapat.
Namun terdapat keanehan pada jadwal persidangan yang tertulis di data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Rantauprapat. Dimana jadwal sidang perdana pada (Rabu,17/11/2021) agenda Pembacaan Dakwaan namun ditunda dengan alasan terdakwa tidak hadir. Sidang selanjutnya pada (Rabu, 24/11/2021) kembali ditunda dengan alasan yang sama. Masih berpacu kepada SIPP, jadwal sidang selanjutnya pada (Selasa, 30/11/2021) pun ditunda dan dilanjutkan hari esok.
Septian melalui rekannya, Susi dalam perkara ini sebagai Jaksa Penuntut Umum menjelaskan kepada Media membantah data yang tertera di SIPP Pengadilan Rantauprapat, ia mengaku pada tanggal tersebut diatas sudah sidang. Sedangkan di SIPP ditulis persidangan ditunda dengan alasan Terdakwa tidak hadir.
“Udah sidang kami tanggal 17,24 bulan 11 itu bang. Kenapa di Informasi Pengadilan ditulis ditunda ya, gak terima kami. Udah sidang kami itu. Dan untuk tanggal 30 ini sebenarnya tidak ada jadwal sidang untuk nomor perkara tersebut. Setahu saya hari rabu”katanya
Diwaktu bersamaan, konfirmasi dilakukan ke pihak Pengadilan Negeri Rantauprapat, dalam hal ini di klarifikasi langsung oleh Humas Pengadilan Negeri Rantauprapat, Arie Ferdian.
Arie mengaku data yang ditulis di SIPP merupakan data yang tidak valid alias kesalahan dalam pengetikan. Permintaan maaf yang diucapkannya karena data yang di SIPP tidak sejalan dengan faktanya.
“Kami mohon maaf atas kekeliruan yang kami lakukan. Itu kami akui itu salah pengimputan data . Akan segera kami perbaiki secepatnya, terimakasih”ucapnya
Setelah sempat ditunda, akhirnya sidang yang ketiga ini di gelar di PN Rantauprapat di Ruangan Tirta 3 secara virtual, (Rabu1/12/2021).
Sidang tersebut adalah agenda keterangan saksi dari korban kecelakaan beruntun yang mengemudikan mobil Ayla,Bambang dan istrinya.Dan saksi tersebut membenarkan kejadian kecelakaan maut tersebut.
Saksi mengatakan dirinya sempat melihat korban berada di kolong truk,namun dirinya tidak tahu berapa orang di kolong tersebut.
Di luar sidang saat di konfirmasi awak media,saksi mengatakan dirinya terseret jauh didalam mobilnya yang di tabrak truk tersebut,”kira kira ada 15 meteran gitu la bang”. ingatnya.
Salah satu hakim menanyakan terkait adanya bunyi klakson sebelum kecelakaan, Bambang mengatakan tidak ada mendengar bunyi peringatan tersebut.
Hakim juga menanyakan terkait kondisi cuaca dan struktur jalan, Bambang mengatakan bahwa cuaca cerah dan kondisi jalan mulus dan menurun.
Bambang menjelaskan dalam sidang setelah kecelakaan tersebut,dia melihat posisi korban sudah berada di ban belakang truk,”posisi mobil saya lengket di badan samping truk, mungkin itu lah yang membuat truk tersebut berhenti”. ujarnya.
Di luar sidang sempat keluarga korban mendengar salah satu jaksa mengatakan bahwa truk tersebut tidak ada kelengkapan surat seperti Pajak mati,dan KIR tidak pernah di urus.
Untuk kelanjutan kasus kecelakaan maut ini,sidang juga akan di gelar kembali Minggu depan,yang biasanya 7 hari dari sidang sebelumnya.(icL)