Dalam Tempo Satu Kali Dua Puluh Empat Jam Ditreskrimum Polda sumut Dan Satuan Reskrim Polres Binjai Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana.

0 0
Read Time:2 Minute, 24 Second
Lidikcyber,Medan. – Kasus pembunuhan sadis dan berencana dengan cara dibakar terhadap seorang penjaga lahan  berhasil diungkap oleh Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama Satuan Reskrim Polres Binjai dalam tempo 1×24 .Demikian disampaikan Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kapolres Binjai, AKBP F Ginting dan Kasubdit III/Jatanras Dit Reskrimum, Kompol Revi Nurvelani saat menggelar konferensi pers di Mapoldasu, Rabu (08/12/2021).

Tatan menyampaikan, peristiwa itu terjadi di Dusun Huta Kering, Desa Belinteng, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat pada (02/12/2021) lalu.“Pelaku ada delapan orang dan satu keluarga. Ini pembunuhan sadis yang sudah direncanakan,” kata Tatan.

Sambung Tatan, pembunuhan dilakukan satu keluarga tersebut karena mengklaim lahan yang dijaga korban, Darwin Sitepu (36), warga Simpang Burah, Desa Belinteng, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.Korban sebagai penjaga lahan yang bekerja pada seseorang berinisial A yang juga mengaku sebagai pemilik lahan atas dasar SK Camat. Sementara pihak tersangka mengklaim lahan tersebut milik warisan nenek mereka.“Para tersangka mengklaim sebagai ahli waris lahan,berdasarkan surat Sk camat juga” terang Tatan.

Selanjudnya,Korban tetap tidak mau juga bergerak dari lahan tersebut, para tersangka merencanakan pembunuhan terhadap korban. Mereka membakar korban dengan bensin yang telah disiapkan.Adapun ke delapan tersangka, Piher Sembiring (55), warga Langka Pining, Desa Tanjun Gunung, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, berperan mengusir korban.Indra Saputra Sembiring (42), berperan memukul korban menggunakan senapan angin ke punggung korban dan memukulnya.

Sementara,Tersangka Ferdi Sembiring (37), berperan menyampaikan kepada korban lahan tersebut miliknya.Laksana Sembiring alias Ucok Kitik (26), berperan menyiram korban dengan bensin menggunakan timba dan melakukan pemukulan dengan kayu, Andrea Benyamin Sembiring (33), berperan juga menyiramkan bensin dan menembak dada korban.

Kemudian, Sudarman Sembiring (25), berperan menyulut api dengan mancis dan kayu ke korban dan membakar pondok, Edi Adalvin Sembiring (33), berperan melempar batu dan meneriaki bakar dan M Ali Surbakti (39), berperan meneriaki para tersangka agar melempari korban dengan batu.Sementara F Ginting menyebutkan, para tersangka nekat membakar korban karena menduganya memiliki kekuatan gaib dan kebal.

Bahkan, sebelum membunuh korban, para tersangka terlebih dahulu ke kuburan nenek mereka.“Apabila korban tidak meninggalkan lahan tersebut, mereka menghabisinya. Korban dibakar karena adanya isu kekuatan gaib dan tidak mempan senjata tajam,”sebut F Ginting.

Disampaikan, pada Kamis (2/12/2021) pagi, korban bersama 4 temannya berada di gubuk lahan tersebut dan didatangi para tersangka.Para tersangka meminta korban untuk meninggal gubuk tersebut, namun tidak dihiraukan hingga terjadi penyiraman dan pembunuhan sadis itu.Disinggung soal status lahan, Tatan menjelaskan,lahan tersebut merupakan hutan produksi terbatas (HPT). Artinya, kedua belah pihak bukan pemilik sah.Sementara soal dugaan aksi pembunuhan sadis itu didalangi ormas,Tatan menepis tudingan tersebut.

“Status lahan HPT. Tentang penguasaan dan SK Camat, akan diselidiki lebih lanjut,” tutup Tatan.Para tersangka dijerat pasal 340 subsidair pasal 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun. (AR)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page