“Saat penggerebekan didapatkan empat orang di kamar kost sedang menggunakan narkoba,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan, Jumat (10/12/2021)
Empat tersangka berinisial AIK (Ketua RT), MA, RF dan GS alias Jawir (bandar narkoba).
Penangkapan bermula saat anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur yang menyamar sebagai pembeli, terhadap target yang diduga sebagai bandar narkoba di wilayah Utan Kayu, Matraman.
“Penggerebekan dilakukan kemarin siang sekitar pukul 13.00 WIB di tempat kos-kosan tersangka yang diduga berperan sebagai bandar berinisial GS alias Jawir,” ujarnya.
Dari pengakuannya, Jawir menggedarkan narkoba jenis sabu sudah beberapa kali dan baru tertangkap kali ini.
Barang bukti yang disita polisi ada sekitar 10 gram sabu sabu.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(@ndi/hg)