Polsek Helvetia Lumpuhkan Pelaku Pecurian Dengan Timah Panas.

0 0
Read Time:1 Minute, 58 Second
Lidikcyber,Medan.– Pelaku  pencurian dengan pemberatan (Curat) diwilayah hukum Polsek Medan Helvetia Polrestabes Medan, di ungkap team khusus anti bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia, Jum’at (10/12/2021). Dari Pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Theo.ST.r.K.

Kapolsek Medan Helvetia AKP. H.E. Sihombing, S.I.K., melalui Kanit Reskrim Iptu Theo.ST.r.K, saat di konfirmasi menerangkankan ada melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“kami ada melakukan penangkapan Pelaku Pencurian dengan Pemberatan pada hari, Selasa (07/12/2021) pukul 11.00 wib, saat kami melaksanakan Patroli Rutin Antisipasi 3C (curat,curas,curan) diwilayah kami Medan Helvetia, yang mana baru saja Pelaku AF (29) melakukan aksinya mengambil sepeda motor yang terparkir di seputaran lapangan bola kaki Balai Desa Helvetia Jalan Beringin X Helvetia. Saat melakukan aksinya, pelaku sempat terlihat pemilik sepeda motor dan menjerit, merasa ketahuan, pelaku AF tancap gas, namun jeritan pemilik sepeda motor terdengar kami,” ucap Theo.

Berkat kesigapan petugas dilapangan, kami mengejar Pelaku AF, dan berhasil kami amankan berikut barang bukti sepeda motor hasil kejahatannya tak jauh dari TKP.
“Hasil interogasi awal dan pengembangan dilapangan, pelaku mengakui sudah 5 (lima) kali melakukan aksinya. Selanjutnya, Tekab Polsek Medan Helvetia melakukan pengembangan dan berhasil menangkap penadah berinisial R alias K (35) hasil kejahatan yang dilakukan AF” jelas Theo

Kanit Reskrim menyebutkan, bahwa AF ini pernah menjalankan hukuman pada tahun 2009 dengan kasus tindak pidana penganiayaan. Sementara R als K (35) warga Desa Klambir V Kebun, ini pernah di hukum sebanyak 3(tiga) kali yaitu pada tahun 2001 di hukum dalam kasus Tindak Pidana Narkoba, pada tahun 2009 di hukum dalam kasus Tindak Pidana Narkoba juga dan tahun 2015 di hukum dalam kasus Tindak Pidana Pencurian Pemberatan.

” Untuk barang bukti yang kami amankan yaitu 1(satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Merah BK 4362 CY, 1 (satu) unit sepeda motor RX King warna Hitam, 1 (satu) buah anak kunci T, 1 (satu) buah kunci Ring, 1(satu) unit Grenda, 1(satu) buah BPKB sepeda motor, 1(satu) buah kunci sepeda motor, 1(satu) potong baju kaos warna hitam,
1(satu) unit Handphone merk OPPO V5 warna putih.

Kepada para Pelaku kami kenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke 5e dari KUHPidana dari KUHPidana dengan ancaman Hukuman Penjara selama 9 Tahun”.tegas Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia Iptu Theo.ST.r.K. (AR)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page