Bongkar Kasus Mafia Tanah Cakung, Bareskrim Polri Tangkap 10 Mafia Tanah dan 8 Pegawai BPN.

0 0
Read Time:1 Minute, 35 Second
Lidikcyber,Jakarta. – Tim Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali membongkar kasus dugaan mafia tanah dan menetapkan 10 orang terkait pencaplokan lahan di Cakung, Jakarta Timur.10 Tersangka terdiri atas 8 pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), 1 orang pensiunan BPN dan 1 warga sipil. Mereka yakni, Yuniarto, Eko Budi Setiawan, Marpungah, Tri Pambudi Harta, Siti Lestari, Taryati, Kanti Wilujeng, dan Warsono yang merupakan Pegawai BPN. Lalu, satu orang pensiunan Pegawai BPN bernama Marwan dan satu warga sipil, Maman Suherman.Mereka bekerja sama membuat keterangan palsu ke dalam akta otentik dan/atau pemalsuan akta otentik dan/atau pemalsuan surat. Akibat aksi mereka, PT. Salve Veritate kehilangan hak atas penggunaan lahan itu.

“Mereka dijadikan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara atas laporan dari Direktur PT. Salve Veritate, RA pada 28 Oktober 2020, dengan nomor laporan polisi: LP/B/0613/X/2020/Bareskrim,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol.Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi, Selasa (14/12).

Brigjen Pol Andi Rian menjelaskan pelapor dengan inisial RA selaku kuasa hukum korban PT. Salve Veritate melaporkan proses pembuatan SK Pembatalan 38 SHGB atas nama PT. Salve Veritate berikut turunannya.Oleh para tersangka, lahan itu kemudian diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Abdul Halim. Ini diduga dilakukan oleh petugas BPN lainnya.

“Dan proses penerbitan SHM Nomor 04931/Cakung luas. 77.852 M2 atas nama Abdul Halim yang diduga dilakukan oleh JAYA dkk (mantan Kakanwil BPN DKI Jakarta),” jelasnya.

Selain itu, Brigjen Pol. Andi Rian mengatakan penyidik juga lebih dulu menetapkan inisial RD, mantan Lurah Cakung Barat, sebagai tersangka. Dia diduga membuat SK Lurah yang isinya tidak benar/palsu dan digunakan sebagai salah satu dasar dalam penerbitan SK Pembatalan SHGB atas nama PT. Salve Veritate.

“Yang bersangkutan telah divonis bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat,” kata Andi Rian.Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.(@ndi/hg)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page