“Setelah Tim bekerja selama 2 hari, tepatnya hari Minggu, 5 Desember 2021 sekira pukul 15.30 Wib, Tim mendapatkan informasi yang menyatakan bahwa adanya seorang laki-laki berangkat dari Lhokseumawe dengan menggunakan bus jenis L.300 yang dicurigai sedang membawa barang sabu-sabu,”ungkapnya, Selasa (14/12/2021).
Setelah menerima informasi, Tim melakukan penyelidikan, kemudian sekira pukul 16.00 Wib, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka dan kami juga turut mengamankan satu buah tas berwarna biru berisi 13 kg narkotika jenis sabu-sabu terbungkus di plastik teh cina.
Setelah diintrogasi, pelaku YI mengakui barang tersebut adalah miliknya.Turut diamankan 1 buah tas warna biru, 1 unit HP android merk Oppo, 1 unit HP merk Nokia, 1 buah dompet kulit warna coklat merk Levis, 2 buah kartu BSI, 1 lembar SIM dan 1 lembar KTP atas nama Yuniar Iskandar.Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, mengatakan berkat kerjasama antar Satreskrim dan Satnarkoba maka peredaran sabu dapat digagalkan.
“Pelaku mengaku sudah 2 kali melakukan pengiriman narkoba, pertama 2 kg dan kedua 4 kg. Tersangka meraup upah sebesar Rp 35 juta sebagai kurir. Sabu ini berasal dari cina melalui jalur tikus melewati Malaysia yang akan diedarkan ke Indonesia,” terang AKBP Ferio, didampingi Kasi Humas Iptu Junaidi.
Atas perbuatan YI, ujar Kapolres, tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(@ndi)