Personil luar Polsek Medan area Aiptu Panca Winoto mendapat Perintah dari Kanit Reskrim bahwasannya diJalan Abioso Desa Saentis Kec.Percut Sei Tuan Kab.Deli Serdang sering dijadikan tempat jual beli Narkotika sabu. Selanjutnya,team langsung ke TKP, sesampainya di TKP team melihat ada 2 orang laki-laki yang mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor tanpa plat, kemudian team memberhentikan sepeda motor tersebut dan melakukan penggeledahan.
Penggeledahan yang dilakukan team ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I atau disebut sabu (Methamphetamine) dengan berat kotor 7,50 (Tujuh koma lima puluh) puluh),lalu team menanyakan dari mana dapat sabu tersebut,oleh pelaku mengatakan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang berinisial RI (DPO) ,Sedangkan yang menyuruh kedua tersangka membeli adalah IJ (DPO).Kedua pelaku mendapat komisi sebesar Rp 250.000( dua ratus lima puluh ribu rupiah ).
Kemudian,Team melakukan pengembangan kasus mendatangi kediaman IJ Mau pun kediaman RI namun tidak ditemukan keberadaan mereka.Akhirnya team Panca membawa kedua pelaku berikut barang bukti tersebut ke Unit Reskrim Polsek Medan Area untuk diproses Hukum.
Kapolsek Medan Area Akp Sawangin Manurung,SH ketika dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba, SH, MH mengatakan “bahwa Kedua pelaku MH,(31) dan WM ,(19) tahun , saat ini sedang diperiksa oleh penyidik guna mengetahui berapa kali melakukan perbuatan tersebut”katanya.Terhadap kedua pelaku diancam dengan pasal 114 ayat ( 1 ) dan Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, sedangkan Barang bukti sudah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumut utk Pemeriksaan hasilnya Positip Methaphitamine . (AR)