Direktur Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan, dalam pengungkapan kasus TPPU, pihaknya bekerjasama dengan PPATK. Uang ratusan miliar rupiah itu hasil dari sitaan beberapa kasus narkotika.Dijelaskan Brigjen Krisno, kasus pertama yakni peredaran narkoba jenis ekstasi dengan tersangka ARW di Denpasar, Bali. Saat ini ARW mendekam di Lapas Nusakambangan, dan menjalani vonis seumur hidup atas kasus tersebut.
“Total barang bukti dan aset yang disita atas kasus narkoba ARW senilai Rp 298,5 miliar. Ada rumah dan tanah yang tersebar di Medan berbentuk ruko, di Bali Pasar Badung, ada di NTB,” ujar Krisno di Mabes Polri, Kamis (16/12/21).
Kasus kedua, kata Krisno, yakni kasus peredaran sabu dengan tersangka berinisial HS. Dari tangan HS, pihaknya menyita total aset dan barang bukti sekitar Rp 9,8 miliar.
“HS perannya pengendali kurir, yang bersangkutan sudah berbisnis (narkoba) sejak 2015,” katanya.
Sementara kasus yang ketiga terkait penjualan obat ilegal dengan pabrik yang berada di Yogyakarta dengan lima tersangka yakni SD, DSR, EP, LFS, dan FT. Dari kelima tersangka, nilai aset dan barang bukti TPPU mencapai Rp 30,5 miliar.
“Kami juga menyita beberapa aset tanah di Karawang, Jawa Barat, lalu rumah dari di Yogyakarta, rumah dan bangunan ini didapat dari mempoduksi obat ilegal tersebut,” pungkasnya. (@ndi/hg)