Kabid Humas Kanwil Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro, kepada awak media, Jumat (24/12/2021) mejelaskan bahwa, penindakan kali ini berawal dari informasi yang diperoleh Tim NIC Bareskrim Polri tentang adanya penyelundupan narkotika dari Malaysia menuju Aceh, melalui jalur laut menggunakan kapal nelayan jenis oskadon.
Berdasarkan informasi tersebut tim dibagi menjadi dua yaitu tim laut dari Satuan Tugas (Satgas) Kapal Patroli BC 15030 dan Satgas Kapal Patroli BC 30004 serta juga dari tim darat.
“Dari operasi tersebut, tim gabungan berhasil membekuk tiga orang tersangka masing-masing berinisial FR (40), HB (26), serta SJ (48). Selain itu, satu tersangka lainnya berinisial SF (DPO),” jelasnya.
Lanjut Isnu, penindakan secara kontinyu dan masif yang dilakukan Bea Cukai dan aparat penegak hukum lain merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman narkotika.
“Bea Cukai berharap, masyarakat ikut berperan aktif dalam menginformasikan kepada pihak yang berwenang jika menemukan kegiatan mencurigakan, khususnya terkait peredaran gelap narkotika,” ungkapnya.
Kata Isnu, dalam pengungkapan tim yang terlibat adalah Kanwil Bea Cukai Aceh, NIC Bareskrim Polri, Polda Aceh, Bea Cukai Pusat, Kanwil Bea Cukai Sumut dan Kanwilsus Bea Cukai Kepulauan Riau.Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Bea Cukai Langsa, Bea Cukai Lhokseumawe dan Satgas Kapal Patroli BC 30004.
“Akibat perbuatannya para tersangka dapat diancam dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya.(@ndi/hg)