Dalam cuitannya, Ferdinand diduga menyampaikan ujaran kebencian atau SARA.Terkait hal tersebut, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, pihaknya tengah memproses dan mendalami laporan tersebut.
“Sedang berproses ya,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto kepada awak media, Kamis (6/1/2022).
Komjen Pol. Agus Andrianto belum mengungkap kapan Ferdinand akan dipanggil oleh penyidik.Beberapa waktu lalu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono meminta semua pihak menunggu proses penyelidikan.
“Kita tunggu aja. Proses akan ditindaklanjuti,” ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menerima laporan terhadap Ferdinand Hutahaean soal dugaan ujaran kebencian dan SARA, Rabu (5/1). Laporan tersebut dibuat KNPI yang diketuai Haris Pertama.
Karopenmas menuturkan, dalam laporan tersebut Ferdinand dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat 2 tentang undang-undang ITE, dan Pasal 14 ayat 2 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang penyebaran ujaran kebencian yang menyebabkan keonaran.(@ndi/hg)