Saat Beraksi Dua Pelaku Pencuri Sepeda Motor Berhasil Digagalkan Pemilik.

0 0
Read Time:1 Minute, 33 Second
Lidikcyber,Medan. – Dua pelaku pencuri sepeda motor (septor) sedang beraksi dirumah warga diketahui oleh pemiliknya.Masih beruntung karena Polsek Medan Area langsung turun kelokasi setelah mendapat informasi dari warga.Maraknya pencuriaan sepeda motor akhir -akhir ini membuat warga kota medan resah.

Pemilik sepeda motor Honda Vario Bk 2859 ACS berinisial RH Purba (45) yang menjadi korban warga Jalan,Jermal XII Gg.Bidadari,Kelurahan Denai,Kecamatan Medan Denai langsung membuat laporan setelah pelaku berhasil diamankan warga dari tempat kejadian perkara,Minggu (03/01/2022). LP/02/I/2022/SPKT/Polsek Medan Area.

Mendapat informasi dari warga team 7.4 Polsek Medan Area meluncur kelokasi untuk menjemput pelaku yang sudah terlebih dahulu diamankan warga, minggu (02/01/2022) pukul 01.00 wib.Dari identitas kedua pelaku diketahui,Bambang Sumantri (38) warga Jalan,Tempe Gg.Amal,Kelurahan Sumber Karya,Kecamatan Binjai timur Binjai Kota.Sedangkan rekannya Bambang Sulistio (41) warga Jalan,Jermal XIV,Kelurahan Denai,kecamatan Medan Denai kota medan.

Pada saat kedua pelaku beraksi, Minggu (02/01/2022) pukul 23.30.wib,anak korban sedang asik menonton televisi didalam rumah dan mendengar suara pagar dibuka seperti ada yang masuk kedalam pekarangan rumah.Selanjudnya,korban dan anaknya membuka pintu untuk melihat siapa yang ada luar.ternyata kedua pelaku sedang menarik septor korban yang sudah berada dipintu gerbang.Melihat keadan itu korban spontan menjerit maling – maling kedua pelaku langsung melarikan diri tapi dikejar warga dan berhasil menangkapnya.

Kapolsek Medan Area,Kompol Sawangin Manurung Sh diwakili Kanit Reskrim AKP Philip A Purba Sh.Mh menyampaikan,minggu (03/01/2022) pukul 10.00 wib.
“Pelaku sudah kita periksa dan dia mengakui perbuatannya,dari tangan pelaku turut kita amankan  kunci T,sepeda motor korban honda vario warna putih,dua kartu identitas pelaku serta sebilah pisau dan barang lainnya”tutup philip.
Kedua pelaku diancam dengan pasal 363 ayat 2 kuhpidana dengan ancaman hukuman (sembilan) 9 tahun penjara. (AR)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page