Ia menjelaskan, terkait perkara kasus korupsi di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Asahan yang melaksanakan kegiatan jasa konstruksi berupa peningkatan dengan hotmix ruas Jalan Pasar V-Pasar IV Ruas No.002 Kecamatan Kisaran Timur.Yang bersumber dari dana DAK TA 2013 dengan pagu anggaran sebesar Rp 690,8 miliar yang pelaksanaannya dikerjakan oleh CV Dewi Karya, FSN sebagai Direktur dalam Perusahaan ini.
“Berdasarkan audit yang dilakukan BPKP Perwakilan Sumut, diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp232.212.358 dalam pekerjaan tersebut.Kejari Asahan menetapkan FSN sebagai tersangka.Begitu ditetapkan tersangka, FSN melarikan diri,” katanya.
Asintel mengatakan, setelah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali dan tidak pernah hadir memenuhi pemanggilan, Kejari Asahan menetapkan tersangka sebagai DPO berdasarkan Surat Kejari Asahan Nomor: TAR-R 116/N.2.23/Dsp.1/07/2018 tanggal 4 Juli 2018.Pelarian buronan FSN tersangka kasus korupsi peningkatan Jalan Asahan senilai Rp 690,8 miliar pada Tahun Anggaran 2013 berakhir.
Terkait dengan perkara ini, Kejari Asahan menetapkan 4 tersangka, dua tersangka sudah menjalani hukuman (B dan S), satu tersangka meninggal dunia (S) dan FSN sebagai DP0 yang akhirnya ditangkap.Selama melarikan diri, tersangka berpindah-pindah tempat mulai dari Kalimantan Barat, kemudian ke Tangerang dan dalam 2 tahun terakhir bekerja sebagai driver ojol di Medan.”Tersangka langsung diserahkan kepada Kajari Asahan Aluwi didampingi Tim Penyidik Pidsus Kejari Asahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Asintel Kejati Sumut.(@ndi)