Kasubdit STNK Korps Lalu lintas Polri Kombes Pol. Taslim Chairuddin mengatakan chip yang terpasang dalam pelat nomor memiliki sejumlah kegunaan.
Teknologi RFID tersebut bisa diintegrasikan dengan sistem lain seperti pembayaran parkir, tol, dan pembayaran e-tilang.
Di sisi lain, wacana mengenai pemasangan chip pada pelat nomor kendaraan bermotor juga disinggung oleh Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.
“Pemasangan chip harus melalui proses yang terkait seperti aturan yang berlaku, data, dan yang lainnya. Aturan ini akan memudahkan Polri dalam mengawasi setiap kendaraan bermotor karena memuat chip yang berisi data pemilik kendaraan,” kata Yusri dikutip dari laman Instagram @divisihumaspolri, Sabtu (8/1/2022).Menurutnya, chip yang terpasang akan menunjukkan data dari pemilik kendaraan saat dilakukan e-tilang.
“Untuk mendorong ETLE juga, karena nanti semuanya akan berbasis elektronik. Jadi di dalam pelat nomor itu akan ditanam chip dan tertera data-data dari pemilik kendaraan. Apabila tidak sesuai maka akan ditindak atau dikenakan tilang sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandas Yusri.(@ndi/hg)