Sidang Kasus Korupsi, Mantan Bupati Labura Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

0 0
Read Time:1 Minute, 13 Second

 

 

Lidikcyber,Medan. – Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Sumut menuntut mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Kharuddin Syah 1 tahun 6 bulan penjara.Tuntutan itu dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Medan pada Senin (10/1). Jaksa menilai Kharuddin terbukti korupsi pemungutan pajak bumi dan bangunan (PBB) senilai Rp 2.186.469.295 periode tahun 2013-2015.

JPU Hendrik Sipahutar dalam tuntutannya, menyebut perbuatan Kharuddin melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.”Meminta agar majelis hakim yang menangani perkara ini menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” ujar Hendrik.

Selain itu, Kharuddin juga diancam sanksi tambahan yakni denda sejumlah Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kasus ini bermula saat Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara menerima bukti penerimaan PBB sektor perkebunan dengan rincian tahun 2013 sebesar Rp1.065.344.300, lalu tahun 2014 sebesar Rp748.867.201 dan tahun 2015 sebesar Rp661.888.750.

Namun pada kenyataannya, seluruh biaya pemungutan PBB, digunakan sebagai insentif oleh Kharuddin. Uang itu, dibagikan kepada bupati, wakil bupati, sekretaris daerah dan pegawai di lingkungan DPPKAD Kabupaten Labuhanbatu Utara.Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp2.186.469.295.

Kasus ini merupakan kasus kedua yang dihadapi Kharuddin , sebelumnya di bulan April 2021, Kharuddin Syah juga telah divonis 1,5 tahun oleh Pengadilan Tipikor Medan.Di kasus itu, Kharuddin Syah juga terlibat suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.(@ndi)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page