Pria tersebut diamankan karena melakukan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki mengatakan, tersangka adalah ISS (28) yang merupakan ayah tiri dari korban berinisial MM yang berusia 13 tahun.
“Peristiwa pencabulan itu terungkap pada Sabtu 18 Januari 2022, dari pengakuan tersangka ISS, dirinya sudah menyetubuhi korban kurang lebih enam kali”, Ungkap Kasat, Rabu sore (19/01/2022).
Dijelaskan Kasat, kronologis terungkapnya pencabulan tersebut terjadi pada Sabtu 18 Januari 2022 pagi, saat itu ibu kandung korban berinisial DC sedang berada dirumah bersama MM dan tersangka ISS, kemudian sekira pukul 12.00 wib tersangka mengajak korban untuk pergi ke bengkel menggunakan Sepeda Motor.
Setelah beberapa jam, tersangka ISS pulang seorang diri, ibu kandung korban menanyakan dimana MM (Korban), tersangka ISS berkata “masih disana dia, mandi di bekoan”, tidak lama kemudian tersangka ISS pergi dari rumah dan Korban MM pun pulang berjalan kaki dengan keadaan basah.
Lalu ibu korban menanyakan “kenapa kau”, Korban MM menjawab “Haid aku mak”. Mengkanya aku mandi di bekoaan, ibu korban pun menyuruhnya untuk membersikan diri di kamar mandi.
Selesai MM membersikan diri, ibu Korban curiga di karenakan masih ada keluar darah dari kemaluan MM, lalu ibu korban bertanya ke MM agar Jujur, MM pun berkata kalau dia telah di setubuhi oleh ayah tirinnya ISS dan sebelumnya kejadian ini sudah 5 (lima) kali ayah tirinya melakukannya.
Dikarenakan pendarahan korban tidak juga berhenti, maka Ibu korban membawa MM ke RSU Kota pinang. Selanjutnya tersangka ISS diamankan oleh masyarakat dan petugas Kepolisian Polsek Torgamba.
“Dari hasil penyelidikan, selain tersangka kita juga mengamankan baju kaos wanita warna hitam, 1 Potong Singlet Wanita warna kuning, 1 celana pendek wanita warna putih, dan 1 Potong celana dalam wanita warna pink,” Pungkas Kasat.
Atas perbuatannya, lanjut Kasat, tersangka ISS di kenakan ancaman Pasal 81 ayat (2) UU RI No 23 tahun 2002 dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
“Selain itu, tersangka juga akan di jerat dengan Pasal 46 dari UU RI No. 23 tahun 2014 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga dipidana penjara paling lama 12 tahun,” Ucap Kasat.(icL)