Lidikcyber,Medan. – Banyaknya kasus Mafia Tanah yang terjadi dan dihadapi oleh Pemilik Lahan yang sebenarnya mengakibatkan hal merugikanberkenaan dengan hal tersebut Sdr.BAMBANG DEDI YANTO yang ditunjuk sebagai ahli waris yang dikuasakan Alm.H.M.SOEKARDI adalah benar Orang Tua Kandung Saya sebagai Pemilik Lahan yang letaknya / Lokasinya (Terlampir) untuk membuat surat permohon kepada BPN kota Medan untuk menerbitkan SHM.
Saat di komfirmasi oleh awak Media BAMBANG DEDYANTO selaku ahli waris Yang dikuasakan, Jum’at (21/1/2022) menjelaskan” Bahwa yang saya sampaikan ini sekaligus sebagai KLARIFIKASI adanya Surat Rujukan sdr.Sudarmadi Benar bahwa diobjek tanah tersebut berdiri rumah tinggal yang ditempati oleh Keluarga Anak Adik dari Orang Tua saya Alm.H.M.SOEKARDI.
Disesuaikan dengan Surat
Musyawarah Mufakat ( Terlampir dalam permohonan) Kami yang berkeluarga sampai dengan saat ini menjaga dan memelihara serta menjalan amanah dari orang tua kami. Sesuai degan hasil MUSYAWARAH MUFAKAT tersebut saya selaku Ahli Waris sekaliigus penerima kuasa dari Ahli waris mengajukan Permohonan Pernerbitan SHM. (Team)