0
0
Read Time:18 Second
Lidikcyber,Bieuren. -Pengerusakan kantor Keuchik Samagadeng Pandrah yang terjadi pada 8 November 2021 lalu, yang melibatkan sejumlah warga, kini kasusnya diselesaikan di Polres Bireuen melalui Satreskrim, Jumat (21/1).
Penyelesaian secara restorative justice merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan melakukan mediasi pendekatan secara kekeluargaan antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi yang terbaik.(@ndi/whydn)
Penyelesaian secara restorative justice merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan melakukan mediasi pendekatan secara kekeluargaan antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi yang terbaik.(@ndi/whydn)