0
0
Read Time:37 Second
Lidikcyber,Bireuen. – UD. Rekan Tani salah satu pengecer/agen resmi penjualan pupuk bersubsidi wilayah kerja Sp. Mamplam Kab.Bireuen – Aceh, akan mematuhi aturan Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pertanian RI, Nomor : 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan penyaluran pupuk bersubsidi sektor pertanian, Juncto Peraturan Menteri Pertanian No.49 Tahun 2020, Tanggal 30 Desember 2020.
Pemegang saham UD Rekan Tani, Andi Mulia, SE mengatakan terkait penyaluran pupuk bersubsidi diharapkan tepat sasaran, tepat waktu dan tepat sebarannya yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang syarat, tugas dan tanggung jawab distributor, pengecer atau agen.
Sementara itu, Pemilik UD Rekan Tani, Wahyudin atau nyak, Senin (24/1)
mengungkapkan bahwa pupuk bersubsidi yang nantinya akan disalurkan kepada petani hendaknya bisa memenuhi kebutuhan petani pada saat masa tanam. (tr)