Dalam konfrensi pers melalui kabid humas Kombes Pol Hadi Wahyudi didampingi Wadir Kriminal Umum AKBP Alamsyah Parulian Hasibuan, Kasubdit III Jatanras Kompol Revi Polda Sumut dan Kapolsek sunggal, Kompol Chandra Yudha Pranata, Jum’at (28/1/2022)” Pelaku berhasil diamankan setelah dibantu oleh Jatanras Polda Sumut, Rabu (26/01/2021).
” Kita amankan pelaku dari tempat persembunyianya didalam gudang rumahnya” jelasnya.
Hadi menyebutkan, berawal kejadian saat korban dihubungi Kepala Lingkungan (Kepling). Disitu, korban disuruh datang ke Pos Kamling karena ada masalah yang harus diselesaikan. Begitu korban tiba di Pos Kamling, korban bertemu dengan Kepling dan istri pelaku.
” Dilokasi, korban dimarahi oleh istri pelaku karena terlambat menutup pintu portal. Kami menduga inilah berawal penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban, karena persaingan usaha hiburan malam di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang” pungkasnya
” Jadi motifnya, istri pelaku kecewa terhadap korban karena keterlambatan menutup pintu portal sehingga menimbulkan situasi menjadi tidak nyaman yang dijaganya sehari – hari” jelas Hadi.
Lanjut Hadi, setelah beradu mulut korban pergi meninggalkan istri pelaku. Tiba – tiba pelaku IS mendatangi korban sambil memarahi korban. Lalu pelaku mengeluarkan senjata dari pinggangnya yang kemudian menembakan ke arah pipi korban sebanyak 6 kali. Ada 6 butir mimis bersarang dipipi korban.
” Kita sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Jadi, modusnya karena pelaku tersinggung atas ucapan korban yang terlambat menutup portal karena persaingan usaha / bisnis.
” Atas perbuatanya, pelaku dikenai pasal 351 ayat (2) KUHPidana terancam hukuman 5 tahun penjara. (AR)