0
0
Read Time:47 Second
Lidikcyber,Aceh – Tim gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,Ditresnarkoba Polda Aceh,Ditpolair Polda Aceh,Polres Aceh Utara dan Bea Cukai Aceh telah berhasil menggagalkan peredaran narkotika di Desa Tanjung Dalam,Kecamatan Langkahan,Kabupaten Aceh Utara,Propinsi Aceh.Dalam pengungkapan itu,petugas mengamankan dua pelaku berinisial MY alias S dan MR.Diketahui narkotika tersebut diseludupkan jaringan internasional melalui jalur laut dari malaysia.
Kapolda aceh Irjen Pol.Drs.Ahmad Haydar,Sh,MM menyampaikan kepada wartawan,narkotika yang diamankan petugas dari pelaku rencananya akan diedarkan dibeberapa daerah dan jumlahnya sangat besar.
“Petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika golongan satu jenis shabu sebagai barang bukti sebanyak 189 Kilogram,Sedangkan extasy nya 38.850 butir.Turut diamankan dari lokasi satu unit mobil pick up,dua unit hendphone”,tutup Haydar saat konferensi pers di Mapolda Aceh,Selasa (08/03/2022).
Kedua pelaku masih dalam proses pemeriksaan lebih lntensif dan diancam dengan Pasal 112 dan 114 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.(@ndy/whyd)