Wakil Bupati Labuhanbatu Hj.Ellya Rosa Siregar,S.Pd, MM, usai membuka acara Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pelaksanaan Kebijakan, Program dan Kegiatan Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Kewenangan Kabupaten/kota melalui TP-PKK Desa/ Kecamatan/Kabupaten TA 2022, di Aula Hotel Platinum Rantauprapat, Senin (28/03/2022), menyebutkan, Upaya perlindungan anak dan kekerasan tidak dapat dilakukan Pemkab sendiri.
Peran serta masyarakat sangat diperlukan sesuai UU No 35 Tahun 2014 tentang masyarakat berperan serta dalam perlindungan anak. ” TP PKK juga sebagai ujung tombak yang berperan penting mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak”. Ucap Wabup.
Wabup Labuhanbatu juga berpesan kepada seluruh masyarakat Labuhanbatu dan peserta Advokasi untuk bersama-sama memberikan pengawasan termasuk perbaikan mental kepada anak-anak akan pergaulan yang dijalaninya setiap hari.
Giat tersebut bertujuan meningkatkan pola asuh orang tua yang baik dimasa digital,Dan meningkatkan pemahaman kader PKK tingkat Kabupaten hingga Desa tentang indikator pola asuh anak dan remaja dengan cinta kasih.
Turut mengikuti Advokasi kebijakan dan Pendampingan tersebut, Kadis P3A Labuhanbatu Tinur Bulan Harahap, Pemimpin dan pengurus kader PKK se-Kabupaten Labuhanbatu, Dan mewakili Ketua, TP, PKK Kabupaten Labuhanbatu Ir.hj. Diah Aulidan Yusuf.(icL)