Diduga Bimbingan Teknis Budidaya Pertanian Organik Kabupaten Asahan Menyalahi Aturan Bupati.

0 0
Read Time:1 Minute, 31 Second
Lidikcyber.com,Medan – Pelatihan bimbingan teknis Budidaya Pertanian Organik yang dilaksanakan LP3LP sebagai penatia pelaksana harus dipertanyakan. Pasalnya, setiap tahun pelatihan menggunakan dana Desa yang belum tentu bermanfaat buat masyarakat Desa yang mengikuti pelatihan tersebut.

Seperti pelatihan bimbingan teknis Budidaya Pertanian Organik yang terlaksana di Hotel Madani kota Medan, Selasa (28/3 s/d 31/3/2022), diduga ada kejanggalan karena tertutup agar tidak diketaui publik.

Salah satu peserta pelatihan bimbingan teknis Budidaya Pertanian Organik yang tidak mau dicantumkan namanya saat dikonfirmasi awak media mengatakan” Saya mengikuti pelatihan ini perwakilan dari Desa Kabupaten Asahan. Awalnya kami yang mengikuti pelatihan tersebut tidak mengetahui pelatihan apa yang kami ikuti ini. Karena kami tidak mendapatkan undangan, namun kami hanya disuruh berangkat saja dari Asahan ke Medan guna mengikuti pelatihan tersebut.

” Masalah dana keberangkatan ke Medan untuk mengikuti pelatihan dari dana Desa, biasanya seperti itu karena setiap ada pelaksanaan pelatihan atau bimbingan teknis, kami diberi uang saku dari Desa untuk mengikuti pelatihan tersebut” jelasnya.

Seoran pria yang memakai topi warna merah dan baju kemeja kotak – kotak yang diketaui berinisial RSL saat didatangi awak media mengaku sebagai panitia.

” Siapa panitianya bang tanyak awak media yang langsung dijawab RSL saya, ada apa iya jawab RSL, Selasa (29/03/2022) di Hotel Madani Medan.

Begitu tau awak media ingin konfirmasi terkait berapa Desa yang ikut pelatihan dari Asahan, RSL menjawab ada 8 Desa yang mengikuti pelatihan yang langsung  RSL meninggalkan awak media saat ingin menggali lebih dalam lagi informasi terkait pelatihan bimbingan teknis Budidaya Pertanian Organik.

Kenapa hanya delapan desa saja sementara Kabupaten Asahan ada 204 desa.Dana desa diperuntukan untuk masyarakat desa dan segala mekanisme penggunaan dana desa sudah ditetapkan dalam peraturan Bupati Asahan perbub 35 tahun 2020.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penegak hukum terkait harus bergerak melakukan Cros Cek secara menyeluruh penggunaan dana desa diKabupaten Asahan. (@R)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page