Irjen Ferdy Sambo Kembali Ingatkan Seluruh Jajaran Polri.

0 0
Read Time:1 Minute, 51 Second
Lidikcyber.com,Jakarta -Berulang kali Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo mengingatkan seluruh jajaran Polri untuk melakukan perubahan kedisiplinan mulai dari hal yang kecil.
Caranya, kata dia, Kapolres jajaran harus turun langsung melihat komplain dan menyelesaikannya secara cepat.
Irjen Sambo menegaskan, terhadap temuan langsung di Polres jajaran, jika rekan KaPolres tidak bisa melakukan hal kecil, maka rekan tidak akan bisa melakukan hal besar,” tandas nya.

Di samping itu, Irjen Sambo menegaskan apabila ada anggota yang melakukan pungutan liar (pungli) atau pelanggaran, maka bukan hanya anggota saja yang dilakukan proses.

“Akan tetapi, dua tingkat diatas anggota yang melanggar atau atasan akan diminta pertanggungjawaban,” ucapnya. Hal itu kata dia, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) yang sudah diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Polda Jawa Barat pada Jumat, 8 April 2022.Inspeksi tersebut dilakukan, disebabkan ada beberapa temuan pelanggaran yang dilakukan anggota Polda Jawa Barat periode 2020-2022.

Menurut dia, bentuk pelanggaran KEPP (kode etik profesi Polri) anggota Polda Jawa Barat antara lain penyalah gunaan narkoba, melakukan tindak pidana, tidak profesional, disersi dan pelanggaran lainnya. Untuk itu, Sambo memerintahkan agar pelanggaran anggota di jajaran Polda Jawa Barat dihilangkan.

“Tahun 2022, dengan hadirnya Divisi Propam Polri di Polda Jabar untuk tidak ada pelanggaran (zero pelanggaran),” ujar Irjen Ferdy Sambo ke beberapa awak media, pada Sabtu, (09/04/2022).

Irjen Ferdy Sambo, juga menyebutkan, dalam Pasal 7 Ayat (1) Perkap 2/2022, diatur bahwa atasan menemukan kesalahan atau pelanggaran, wajib ditindaklanjuti yaitu pembinaan dan penyelesaian disiplin atau kode etik sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, Pasal 7 Ayat (2) berbunyi dugaan tindak pidana serahkan kepada fungsi Reskrim. Kemudian Pasal 9 mengatur bahwa atasan yang tidak melaksanakan kewajiban, diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jadi, lakukan pengawasan melekat (waskat) secara maksimal dengan memberi arahan, inspeksi, asistensi, supervisi, monev (monitoring evaluasi), dan harus ada wujudnya,” tandas Irjen Sambo.

Di awal, kita harus bersinergi dan dilakukan penelusuran serta dilakukan pengecekan kembali dan tindak lanjut melakukan pembenaran. Kedisiplinan nasional harus kita mulai menjadi garda terdepan, kita menganut Satya Haprabu

“Jaga marwah dan wibawa institusi Polri, tingkatkan dedikasi, loyalitas dan mampu menjaga nama baik Polri,”. Pungkas Irjen Ferdy Sambo. (@R/hg)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page