” Saya sakit hati, bus itu sudah saya perbaiki malah saya dipecat pemilik bus. Untuk membalas sakit hati ini, saya suruh teman saya melempari bus itu pakai batu” aku otak pelaku dihadapan sejumlah awak media dihalaman belakang Mapolda Sumut, Senin (09/05/2022).
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut, Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja yang didampingi oleh Kabid Humas, Kombes Pol. Hadi Wahyudi dan Kasubdit III Jatanras dihadapan sejumlah media menjelaskan, yang melakukan pelemparan bus tersebut adalah Bonar Sinaga, atas suruhan Erikson Sianipar karena sakit hati dengan pemilik bus bernama Ratna Pasaribu.
” Erikson Sianipar ini otak pelaku pelemparan batu ke Bus karena uang untuk perbaikan mobil sebesar Rp.5.700.000, tidak dikembalikan di saat ia masih menjadi supir milik Ratna Pasaribu pada tahun 2020″ ujarnya
Tatan menyebutkan, untuk membalas sakit hatinya ia menyuruh pelaku Bonar Sinaga untuk melakukan pelemparan batu ke kaca Bus tersebut, dengan bayaran uang sebesar Rp.3000.000. Bonar Sinaga terpaksa kita beri tindakan tegas dan terukur dibagian betis kanannya karena melakukan perlawanan dengan petugas.
” Kita menduga ini dendam pribadi antara pelaku dengan pemilik bus, jadi tidak ada kaitannya dengan keamanan mudik maupun arus balik lebaran” pungkasnya
Merasa bersalah, otak pelaku dan pelaku meminta maaf kepada keluarga korban. Dia mengaku tidak sengaja. Dan, siap menerima hukuman atas perbuatannya.
” Atas perbuatannya, para pelaku terjerat pasal 355 ayat (2) subsidair Pasal 353 ayat (3) subsidair Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara,” tegas Tatan.
Sebelumnya diberitakan bahwa terjadi pelemparan batu mengakibatkan kaca bus penumpang Sartika pecah hingga mengakibatkan Seorang penumpang tewas.
Dalam postingan Ratna Savitri Pasaribu di media sosial meminta Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes mengungkap kasus pelemparan bus miliknya yang mengakibatkan seorang penumpangnya terluka dan akhirnya meninggal dunia. (@R)