Kejari Labuhanbatu Proses Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukyi (Tahap II) Perkara Tipikot Terkait Dana Bumdes.

0 0
Read Time:1 Minute, 10 Second

 

 

 

Labuhanbatu – Lidikcyber.com
Pada hari Selasa (10/05/2022) sekira pukul 15.30 Wib, Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu JEFRI PENANGING MAKAPEDUA,SH.MH melakukan proses Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua tersangka dugaan korupsi yaitu TH selaku mantan Kepala Desa S-3 Aek Nabara Kabupaten Labuhanbatu dan RR selaku selaku rekanan pengadaan tabung elpiji.

Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi Pengadaan Tabung Gas Elpiji 3 Kg bersubsidi yang dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) S-3 Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu tahun 2019 yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp. 327.975.000,00 (tiga ratus dua puluh tujuh ribu sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) berdasarkan hasil Laporan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat daerah Kabupaten Labuhanbatu yang tertuang didalam surat Nomor : 700 / 646 / Itkab.III/ 2021 Tanggal 13 Juli 2021.

Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Rantauprapat selama 20 (dua puluh hari ) terhitung sejak tanggal 10 Mei 2022 s/d tanggal 29 Mei 2022 yang disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(icL)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page