Polda Sumut Bersama Polres Madina Menetapkan Enam Tersangka Penambang Emas Tanpa Izin

0 0
Read Time:2 Minute, 9 Second
Lidikcyber.com,Medan – Direktorat Kriminal Umum (Krimum) Polda Sumut bersama Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polres Madina memaparkan kasus penambangan emas tanpa izin (peti) yang terjadi di iPulo Padang Desa Simpang Durian Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal di halaman Polda Sumut, Rabu (18/05/2022) dan menetapkan enam (6) orang menjadi tersangka.
Dalam konferensi pers,terungkap para penambang tidak dipekerjakan secara sukarela. Mereka mendapat upah tergantung hasil kerja, ujar Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kasubbid Penmas, Kompol Herwansyah di Mapolda Sumut.“Enam tersangka ini merupakan penyidikan dua Laporan Polisi. Aktivitas penambangan emas tanpa izin ini mengakibatkan 12 orang meninggal dunia,” jelas Tatan.

Selajudnya,enam tersangka merupakan bagian dari dua laporan.Sebelum peristiwa nahas tewasnya 12 penambang emas tanpa izin itu, Polres Madina telah melakukan penindakan terhadap praktik ilegal tersebut.

“Penindakan yang dilakukan Polres Madina pada,Selasa ( 26/04/2022) lalu, menetapkan tiga tersangka dan memeriksa tiga orang saksi,” jelas Tatan.

Berselang tiga hari, tepatnya,Kamis( 28/04/2022), terjadi peristiwa tewasnya 12 wanita penambang emas ilegal tersebut di Desa Bandar Limabung, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sekira pukul 19.00 WIB.

“Peristiwa tersebut, kepolisian menetapkan tiga (3) tersangka masing-masing sebagai pemilik lahan, pemodal dan pengepul (hasil tambang),” katanya.

Lanjudnya,Kedua belas (12) wanita penambang emas tewas tertimbun longsor di lokasi iPulo Padang Desa Simpang Durian, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Madina pada Kamis (26/4/2022).Tempat kejadian adalah lahan milik warga yang dijadikan lokasi penambangan rakyat secara tradisional.

Kepolres Mandailing Natal AKBP HM Reza Chairul AS menyampaikan, awalnya ada 14 wanita yang masuk ke dalam lubang yang sudah digali untuk mencari butiran emas dengan menggunakan tembilang, yakni alat untuk menggali lubang yang bertangkai panjang.Butiran yang didapatkan kemudian diletakkan di dalam ember dan selanjutnya didulang secara manual. Secara tiba-tiba, tebing longsor hingga menimbun para penambang.

“Mendadak ada bagian tebing yang longsor, kemudian menimpa serta menimbun orang-orang yang ada di bawahnya yang masuk ke dalam lubang,” ujar Kapolres, lewat pesan singkat, Jumat (29/4/2022).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menambahkan, kedua tersangka masing-masing berinisial JP selaku pemodal dan pemilik alat serta lahan.

“Para penambang mengumpulkan hasil kerjanya lalu dijual kepada AP. Saat ini keduanya menjalani proses di Polres Madina,tambang emas sudah beroperasi dua (2) sampai tiga tahun (3) dari hasil penyidikan,” tutup Hadi

Pasal dipersangkakan kepada dua tersangka, yakni Pasal 161 UU RI Nomor 3 tahun 2020 Tentang perubahan UU Nomor 4 tahun 2022 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara junto Pasal 38 Subsider Pasal 39 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (@R)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page