Ditangkapnya Sur tersangka Pembacokan Bripka Dedi Suhendra pada hari Jumat (10/06/2022) sekitar pukul 15.30 Wib, di Jalan Tirto Sari (Gudang Tissu) Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.
Sekretaris JMI Sumut, T Sofy Anwar SH didampingi Bendahara Achmad Kasim Harahap ST dalam konfrence Persnya, Sabtu (11/06/2022) siang di Medan mengatakan keberhasilan Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Agustiawan dan Kanit Reskrim Percut Sei Tuan, Iptu Bambang Nurmiono serta jajarannya dalam menangkap tersangka Pembacokan Bripka Dedi Suhendra berinisial sur, berkat kerja keras polisi dalam mencari informasi tentang keberadaan tersangka melalui masyarakat.
Penangkapan tersangka ini atas laporan pengaduan dari ibu kandung Bripka Dedi Suhendra, pada tanggal 29 Januari 2021 di Polsek Percut Sei Tuan dengan STTPL :186/1/2021/SPKT PERCUT karena Bripka Dedi belum juga sadarkan diri sehari setelah kejadian pembacokan.
Pembacokan itu terjadi pada tanggal 28 Januari 2021 sekitar pukul 19.00 Wib, di Jalan Tirto Sari Depan Gudang di Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan bermula terjadi adu mulut karena Bripka Dedi melarang adik Sur inisial Her melakukan transaksi sabu di kampung itu.
Kemudian tiga bersaudara itu Sur, Her dan Sat keberatan lalu mengatur siasat untuk melakukan penganiayaan terhadap Bripka Dedi dan berhasil Bripka Dedi terkapar setelah parang milik Sur lengket di kepala Dedi berakibat Dedy tak sadarkan diri dan sempat koma di RSU Sembiring di Deli Tua.
Bripka Dedy Suhendra Bwi (Bara Wiguna) korban pembacokan tersangka berinisial Sur adalah polisi yang bertugas di Polres Aceh Singkil Provinsi NAD. Ia datang ke Medan karena mau melihat orangtua nya (Ayahnya Nugroho) yang sedang sakit terkena stroke. (Red/icL)