Labuhanbatu – Lidikcyber.com.
Sat Reskrim Polres Labuhanbatu mengamankan tersangka dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap 3 (tiga) orang anak dibawah umur yang dilakukan oleh tersangka AH (41) Tahun warga desa si dua – dua Kec. Kualuh selatan Kab. Labuhanbatu utara.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, menjelaskan, terduga pelaku telah diamankan petugas unit PPA Satreskrim Polres labuhanbatu di rumahnya. (12/7/2022).
Adapun ketiga korban tindak pidana pencabulan yang dilakukan tersangka yaitu berinisal A (5) tahun Pr, S (9) tahun Pr dan R (7) tahun Pr, yang masing – masing bertempat tinggal di dusun IV si dua – dua, Desa Si dua – dua Kec. Kualuh selatan Kab. Labuhanbatu utara.
Dikatakan Kapolres Labuhanbatu, dari laporan yang diterima, kejadian pertama kali dilakukan pada bulan Maret tahun 2022 lalu terhadap korban A (5) dimana tersangka memangku korban dan meraba bagian terlarang korban.
dan terhadap korban S (9) dan R (7) lakukan di bulan Juni, pelaku meraba bagian terlarang korban memeluk dan mencium korban, Perbuatan asusila itu dilakukan di di dusun IV si dua – dua, Desa Si dua – dua Kec. Kualuh selatan Kab. Labuhanbatu utara.
“ Kejadian tersebut terungkap ketika Korban bercerita kepada orangtuanya, Menerima pengakuan tersebut, orang tua korban di damping kepala desa langsung melapor ke polisi,” kata Kapolres Labuhanbatu, Kamis (14/07/2022)
Pelaku melakukan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dan diancam dalam pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan anak Jo pasal 65 Ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun maksimal 15 tahun tambah 1/3 di kerenakan korban nya lebih dari satu.
Terhadap korban di damping oleh P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Kab.Labuhanbatu utara untuk rasa aman kepada korban serta memulihkan Psikologisnya.(icL)