Pemuda Pencinta Sejarah Kecewa Pure Peninggalan Sejarah Dirusak Dan Dicuri

1 0
Read Time:3 Minute, 13 Second
Lidikcyber.com,Asahan – Bermula  Setelah Kesultanan Asahan pada saat dipimpin oleh Sultan Ahmadsyah ditaklukan oleh Belanda 1886 M. Dengan menanda tangani Akte Van Verban dengan pemerintah Belanda di Bengkalis.Setelah akte tersebut ditanda tangani, maka kerja sama dibidang pekebunan dibuka  dan daerah Asahan dijadikan Afdeling.

Dengan berkembang pesatnya perkebunan yang dibangun belanda, maka daerah – daerah taklukan pemerintah kolonial belanda tersebut dijadikan afdeling dengan memperluas pembukaan konsensi – konsensi sampai keluar perbatasan Deli.Untuk Asahan merupakan gabungan dari 3 wilayah, Asahan, Batu Bara dan Labuhan Batu.Berkembang pesat nya perkebunan yang dikelola kolonial Belanda, maka membutuhkan perkerja untuk diperkebunan, perkerja lokal dari etnis Melayu dan Batak tidak  mencukupi untuk pekerja diperkebunan, maka kolonial belanda mendatang kan pekerja dari Jawa, Bali, Tamil, Cina, Sunda, Banjar, Mandailing dan minang kabau membuat keragaman Populasi di Asahan Meningkat disertai juga dengan ada nya orang – orang dari Eropa,(Jhon Anderson.op.cit,hml 328,137,325).

Pure peninggalan sejarah umat hindu Bali sebagai tempat ibadah yang pernah ada di Asahan sebagai bukti, dirusak tangan jahil orang yang tidak bertanggung jawab.Sekelompok pemuda pencinta sejarah Tasbih Malam berkunjung kelokasi, Sabtu (24/07/22) sangat kecewa dan miris melihat keadaan pure bersejarah tersebut.Pure tersebut dibangun akhir tahun 1800 M ketika orang – orang dari bali bekerja diperkebunan belanda dan dimasa orde baru mereka orang bali masih ada di Asahan.pure tersebut sebagai bukti bahwa orang bali pernah menginjak kan kakinya dan bermukim di Kabupaten Asahan.

Lokasi Pure peninggalan sejarah umat hindu bali yang berada di Desa Bandar Selamat, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan tidak begitu sulit dijangkau dikarenakan masih berada didalam areal perkebunan Bandar Pulau dengan jarak tempuh sekitar 2 jam dari kota kisaran Kabupaten Asahan.

 

Pemuda Pencinta Sejarah Kabupaten Asahan, Bagas Bakti (32) ketua team Tasbih malam menyampaikan kepada media ini, kecewa melihat kondisi Pure peninggalan sejarah tersebut yang hampir sudah tidak berbentuk lagi.Sebagian pagar  bangunan nya sudah dirobohkan Arca hilang dan Altar juga sudah hancur hanya tinggal gapuranya saja yang tersisa.

“Kita cukup prihatin melihat kondisi pure itu, karena merupaka salah satu peninggalan sejarah yang memang masih ada sampai saat ini, cuma kondisinya sangat memprihatinkan, karena bangunan pure sudah banyak yang dirobohkan oleh oknum orang – orang yang tidak bertanggung jawab.Jadi hal itu sangat kita sayangkan sekali, kita meminta dan menghimbau kepada seluruh lapisan elemen masyarakat dan pemerintah Kabupaten Asahan khususnya, harus ikut serta menjaganya, karena dengan bukti sejarah ini, kita bisa menceritakan kepada generasi penerus bangsa.Dengan hilangnya bukti sejarah,maka generasi bangsa akan buta sejarah”tutup Bagas.

 

 

Terkait Pure peninggalan sejarah tersebut, Pemuda Lembaga Adat Melayu (LAM) Alamsyah Putra (38) Juga memberikan tanggapan.Dulu mereka orang – orang bali memang bermukim ditempat tersebut dan bukan hanya disitu tapi ada di beberapa titik didaerah Kabupaten Asahan dan itu adalah salah satunya.

“Sewaktu masa orde baru sekitar tahun 60 sampai 70 an mereka masih ada disana, mungkin karena tidak berkembang didaerah tersebut maka satu persatu mereka meninggalkan wilayah yang mereka tempati.Jadi Pure tempat ibadah mereka itu sebagai bukti bahwa mereka orang – orang dari Bali pernah tinggal di Asahan ini”katanya.

Berdasarkan Undang – undang no 11 tahun 2010 Pasal 1 angka 1 tentang Benda Cagar Budaya.Cagar Budaya adalah warisan Budaya bersifat kebenaran berupa benda cagar Budaya, bangunan cagar Budaya, Struktur cagar Budaya, Situs cagar budaya dan kawasan cagar Budaya di darat atau di air yang perlu dilestarikan keberadaan nya, karena memiliki nilai penting bagi sejarah, Ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan atau kebudayaan melalui proses penetapan.

 

Sedangkan untuk pencuri Cagar Budaya, sanksinya ialah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 10 tahun dan atau denda paling sedikit 250 juta rupaiah dan paling banyak 2,5 miliar.

Selain itu, terdapat juga jeratan pidana bagi penadah hasil pencurian Cagar Budaya, sanksinya berupa pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun disertai dengan denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar.(@R)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page