General Manager PT PLN Unit Induk Wilayah Disomasi

0 0
Read Time:2 Minute, 50 Second

 

 

Lidikcyber.com,Medan – Diduga melanggar Pasal 263 KUHPidana tentang Pemalsuan Surat, General Manager (GM) PT PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Sumatera Utara disomasi (peringatan hukum) Pengacara Ali Yusran Gea.

Surat Somasi Nomor: 203/AYG/-SK/VIII/20022 berlogo Law Firm DR Ali Yusran Gea and Partner beralamat di Jalan Bakti Selatan No.42, Gaperta, Kota Medan, yang ditandatangani Ali Yusran Gea itu merupakan kuasa hukum dari Devis Abuimau Karmoy yang juga CEO atau pemimpin redaksi (Pemred) dailyklik.id.

Selain GM PT PLN UIW Sumut, kuasa hukum Devis Abuimau Karmoy, Ali Yusran juga mengirim somasi kepada salah seorang oknum wartawan berinisial YP di Medan.

Keduanya disomasi karena diduga turut mengetahui adanya pemalsuan tandatangan Devis Abuimau Karmoy untuk event yang didanai PT PLN UIWSU senilai Rp152 juta lebih.

Dimana diketahui melalui laporan hasil kegiatan Dialog Publik dengan tema ‘Menakar Keandalan Listrik Food Estate Humbahas’ yang terselenggara pada 7-9 April 2021 lalu, ditemukan adanya nama dan tandatangan Devis Abuimau Karmoy didalam laporan kegiatan itu.

“Pada hal klien hukum kami dalam hal ini saudara Devis Abuimau Karmoy tidak mengetahui dan tidak hadir dalam acara tersebut,” kata AY Gea kepada wartawan, Senin (5/9/2022) di Medan.

Dalam isi Somasi tersebut AY Gea memberi waktu tiga hari kepada GM PLN UIW Sumut maupun YP untuk menyampaikan klarifikasi.

“Dengan ini meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban atas dugaan peristiwa pidana pemalsuan tandatangan tersebut selama 3×24 jam sejak surat ini diterima, dan apabila jangka waktu yang kami berikan tersebut diabaikan maka kami akan menempuh jalur hukum (pidana),” bunyi isi Somasi tersebut.

AY Gea menyebut surat Somasi telah dikirim pihaknya pada Rabu (31/8/2022) atau lima hari yang lalu diterima oleh pihak PLN UIW Sumut maupun YP.

Sementara itu, Manager Komunikasi PLN UIW Sumut Yasmir Lukman yang dikonfirmasi wartawan terkait Somasi tersebut mengaku pihaknya menghormati dan akan proaktif dengan persoalan itu.

“Permasalahan ini sudah ditangani Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Kami akan proaktif bila diperlukan keterangan terkait ini. Azas praduga tak bersalah tetap kami ke depankan sampai proses hukum selesai. Beberapa keterangan sudah kami sampaikan ke pihak kepolisian beberapa waktu lalu,” kata Yasmir, menjawab konfirmasi wartawan, Rabu (31/8/2022), melalui pesan singkat.

Jawaban Manager Komunikasi PLN UIW Sumut itu berkaitan dengan laporan Devis Abuimau Karmoy ke Polda Sumut beberapa waktu lalu, laporan yang harusnya diproses terkait Pasal 263 KHUP, namun oleh SPKT Polda Sumut memproses dengan Pasal 311 KUHP tentang Penghinaan.

Laporan tersebut diketahui masih berproses ditahap penyelidikan hingga kini. Sejumlah saksi saksi Pelapor telah dimintai keterangan oleh penyidik termasuk YP dan Manager Komunikasi PLN UIWSU.

Sedangkan terkait Somasi atas dugaan pelanggaran pidana Pasal 263 KUHPidana tentang Pemalsuan Surat, Manager Komunikasi PLN UIW Sumut Yasmir enggan berkomentar.

“Ya, kami paham bang,” ujar Yasmir menyusul dikonfirmasi terkait Somasi Pasal 263 KUHPidana dari Law Firm DR Ali Yusran Gea.

Sebelumnya, jurnalis dailyklik.id Devis Abuimau Karmoy telah melaporkan kasus pemalsuan tandatangannya ke Polda Sumut, dalam laporan tersebut Devis Abuimau Karmoy membawa sejumlah bukti berupa Laporan Kegiatan ‘Menakar Keandalan Listrik Food Estate Humbahas’ yang diketahui terlaksana pada tanggal 7-9 April 2021 lalu.

Sayangnya, saat di SPKT Polda Sumut, Polisi memproses laporan Devis Abuimau Karmoy dengan Pasal 311 KUHP tentang Menista lewat tulisan.

Laporan Polisi dengan Nomor: STTLP/B/1514/2021/SPKT Polda Sumut, hingga saat ini masih ditangani Penyidik Unit 4 Subdit 1 TP Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut, sejumlah saksi yang menguatkan laporannya pun telah diambil keterangan, termasuk pihak PLN UIW Sumut. (Tim)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page