Lidikcyber.com,Banda Aceh – Polda Aceh kembali berhasil mengungkap kasus narkotika jaringan internasional Malaysia – Indonesia melalui jalur laut.
Masih dalam jumlah yang fantastis, narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kali ini mencapai 179 kg.Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar mengaku marah kepada jaringan narkoba yang tidak pernah jera untuk memasok sabu ke Indonesia melalui jalur Aceh.
Polda Aceh dan jajaran selalu menjerat pelaku dengan hukuman cukup berat, sampai bila itu bandar, dijerat juga dengan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Walau pun begitu, mantan Kapuslabfor ini senang, pihaknya bisa mengungkap dan menangkap pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika ini. Setidaknya, 895 ribu generasi muda terselamatkan dari bahaya narkoba.
“Saya Selaku pimpinan kepolisian di Aceh, sangat mengapresiasi pengungkapan yang dilakukan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai Aceh.Jadi sekitar 895 ribu generasi muda bisa diselamatkan dari bahaya narkoba,” kata Haydar, dalam konferensi pers diaula Presisi Polda Aceh, Senin (10/10/2022).
Irjen Pol Ahmad Haydar menyampaikan, pengungkapan dilakukan setelah informasi didapatkan tentang adanya rencana penyeludupan narkotika jenis sabu menggunakan boat di Pesisir Aceh Timur.
Kedatangan tim gabungan sempat terendus pelaku membuat jaringan narkoba terjepit situasi, sehingga para pelaku mengalihkan barang haram tersebut ke transportasi darat.
Lanjud Ahmad Haydar, tim gabungan menerima informasi kembali bahwa narkotika sudah berhasil diungsikan ke dalam mobil dan sepeda motor.
Tak mau kehilang buruan nya, tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap FT (31) di Desa Beusa Seberang, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Kamis, 6 Oktober 2022.
“FT ditangkap saat mengendarai mobil jenis Avanza yang membawa empat karung dan tiga tas berisi narkotika. Total berat seluruhnya adalah 179 kg,” jelas Ahmad Haydar.
Selanjudnya, FT beserta barang bukti berupa sabu 179 kg, satu unit mobil, dan satu unit handphone diamankan ke Polda Aceh untuk dilakukan proses hukum.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 1ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”,tutup Irjen Pol Ahmad Haydar mengakhiri.(whydn)