Wartawan Dilarang Meliput Di Pengadilan Agama Kisaran Kabupaten Asahan.

0 0
Read Time:2 Minute, 12 Second

 

Lidikcyber.com, Asahan – Sangat disayangkan sikap oknum hakim pengadilan agama (PA) Kisaran, Kabupaten Asahan melarang wartawan melakukan peliputan saat mengikuti sidang dalam eksekusi hak asuh anak, Jalan Jend Ahmad Yani no 73, Kelurahan Sendang sari, Kecamatan Kisaran Barat Kota Kisaran, Kabupaten Asahan.Pada hal berapa jam sebelum sidang digelar sudah diberikan surat untuk peliputan oleh media Lidikcyber.com, Senin (14/11/22) pukul 10.00 wib.

Dari awal masuk keareal pengadilan agama kisaran sebenarnya sudah terlihat keanehan, security menunjukan sikap yang kurang bersahabat kepada awak media lidikcyber.com ketika mau memberikan surat peliputan ke Resefsionis.Sejumlah pertanyaan dilontarkan bernada seperti mengintrogasi.Hal tersebut semakin menguatkan dugaan awak media dengan informasi yang didapat sebelumnya, bahwa benar wartawan dilarang meliput di PA Kisaran tersebut.

Saat memberikan surat peliputan diresfsionis PA kisaran, bukan diberikan izin malah dihimbau untuk meninggal no kontak hp untuk dihubungi.Sebab, surat tersebut dinaikan dulu keatas untuk mendapatkan izin meliput dari ketua pengadilan agama kisaran.

“Seharusnya surat ini diantarkan beberapa hari sebelum sidang dilaksanakan.Surat ini kita naik kan dulu, nanti setelah mendapat izin kita hubungi pak, tinggalkan nomor kontak supaya mudah dihubungi kalau sudah diizinkan.Ditunggu saja dibelakang masuk dari pintuh sebelah”ungkap pegawai diresefsionis.

Setelah menunggu berapa jam lamanya tidak ada informasi yang diberikan ke awak media agar bisa berkordinasi diruang sidang.Sampai sidang dimulai awak media yang menunggu tidak juga mendapatkan kabar apa – apa, sehingga memutuskan masuk keruang sidang, duduk dengan tertib untuk mengikuti sidang tersebut.Tapi sikap oknum hakim yang memimpin majlis sidang menunjukan sifat kurang bersahabat dengan awak media diruang sidang.

“Bapak dari mana, jangan mengambil photo vedio dulu pak, wewenang izin sama ketua, nanti ketua yang menyidangkan dan memutuskan perkara ini, memang surat sudah diterima tapi belum mendapat izin dari ketua”ungkapnya dengan nada ketus.

Sidang eksekusi hak asuh anak ditunda dan akan dilanjudkan, Senin (21/11/22) pukul 10.00 wib diPengadilan Agama Kisaran Kabupaten Asahan.

Ditambahkan, awak media sangat menghormati majlis sidang dan segala aturan diPengadilan Agama Kisaran. Untuk melengkapi segala informasi, awak media lidikcyber.com datang lagi ke PA Kisaran, Jumat (18/11/22) pukul 11.00 wib untuk mendapatkan nama Hakim yang memimpin majlis sidang secara lengkap Hari Senin lalu, tapi sangat disayangkan, lagi – lagi mendapatkan penolakan dan dihalangi dengan bermacam cara oleh pegawainya berinisial WN dan IR untuk mendapatkan informasi yang akurat.

UU pers no 40 tahun 1999 Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah.(@R)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page