Tergugat Kecewa Putusan Pengadilan Agama Kisaran Kabupaten Asahan.

0 0
Read Time:3 Minute, 45 Second
Lidikcyber.com, Asahan – Pengadilan Agama (PA) Kisaran Kabupaten Asahan putus sidang Eksekusi hak asuh anak menyita perhatian publik.Terkait hak asuh anak tertuang dalam putusan cerai gugat, no : 795/Pdt.G/2022/PA.Kis dan no : 80/Pdt.G/2022/PTA.Mdn dimenangkan oleh Nur Afdila binti Bustaman sebagai penggugat.Sidang eksekusi hak asuh anak yang diputus (PA) kisaran Jalan Ahmad Yani no 73, Kelurahan Sendang Sari, Kecamatan Kisaran Barat Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, Senin (28/11/22).
Subakti alias Bakti (33) kecewa menerima putusan Hakim sebagai tergugat, kalau memang yang digugatkan itu semua berdasarkan fakta dan alat bukti yang dihadirkan dipersidangan dia bisa terima keputusan tersebut. Namun, tidak satu pun Subtansi pokok gugatan alat buktinya dihadirkan dan hal itu sudah ditanyakan kepada Majlis Hakim pada sidang Eksekusi minggu lalu sebelum putusan hak asuh anak, Senin (21/11/22).

Memang putusan hakim sudah final tidak bisa dibantah tapi setidaknya, ketika subakti mempertanyakan alat bukti subtansi pokok gugatan, hakim harus mampu membungkam pertanyaan tersebut dengan menunjukan alat bukti dan bukan hanya berdasarkan keterangan saksi dari orang tua, kakaknya dan Akte anak, kk, buku nikah sebagai administrasi dijadikan alat bukti, yang paling terpenting putusan tersebut diperkuat alat bukti yang ada pada pokok gugatan.

Ruang sidang Pengadilan Agama Kisaran
“kita tidak membatah putusan hakim, putusan sidang memang sudah sesuai dengan mekanisme sebagai mana diatur dalam undang – undang tentang perceraian, tapi setidaknya apa yang disampaikan saksi dari pengugat harus ditujukan lah bukti – buktinya apa yang mereka gugatkan itu.Kapan saya ribut dari tahun 2017, keterangan saksi dari keluarga pengugat mengada – ada itu, kami kan tidak tinggal satu rumah saat itu dengan mertua dan kakaknya tinggal pun jauh dari kediaman kami.Kalau pun saya marah apa gak boleh suami marah pada istri untuk mendidiknya.Semua masalah munculkan semenjak saya non job, dulu waktu kerja gak ada masalah rumah tangga, poin petama yang digugatkan itu kan masalah ekonomi, siapa pun orang nya kalau lah rejeki nya berlebih pasti lah anak – anak nya diberi kemewahan.Lain hal kalau tadi saya Narkoba, KDRT dan ada berselingkuh dengan menunjukan bukti ada photo lagi berdua dihotel atau lagi jalan berdua, itu juga termasuk yang dituduhkan kesaya dalam subtansi pokok gugatan”ungkap Bakti.

Bakti melanjudkan, kalau pun keluarga saya hancur dan berpisah dengan anak, setidaknya ada bukti persidangan yang ditujukan kepada mereka ketika dewasa nanti bahwa ayah nya sudah berjuang mempertahankan mereka.Ada pun dari kasus perceraian, banyak pelajaran berharga yang dapat diambil agar memilih pasangan dalam kehidupan supaya nantinya lebih teliti lagi dari latar belakang keluarga calon pasangan.

“Dalam percerain saya jadi banyak tau begitu mudah dan rapuhnya dalam hal cerai gugat, kalau menurut mekanisme undang – undang yang ada, contoh ketika saya menyukai istri orang lain maka tinggal lapirkan saja bukti administrasi tadi dan mengahadirkan saksi dari keluarga dan orang lain yang dibayar, karena dalam kasus saya ini, itu yang saya pahami dan dibolehkan keluarga minimal 2 orang menjadi saksi.Terkait undang – undang perceraian atau pernikahan perlu diteliti ulang lagi oleh mereka yang merumuskan nya.Sebab, perceraian itu perdata, tapi kan bisa jadi pidana ketika seseorang memberikan keterangan palsu di depan persidangan dan hal itu akan berdampak buruk pada sendi kehidupan masyarakat apa bila tidak diperketat. Wajar saja kalau saat ini meningkat kasus perceraian karena rapuhnya hukum yang mengatur tetang perceraian”tutup Bakti

Selesai sidang putusana Eksekusi hak asuh anak, Senin (28/11/22) melalui Panitra Mukhlis Rahmi S.A.g menjelaskan kepada awak media.Mengenai alat bukti apa yang dihadirkan di persidangan semua sudah melalui proses berita acara yang dirangkum ke tingkat banding.

“saya terus terang saja sama abang, saya kan baru disini, putusan itu pun baru ini nya,  mengenai putusan kan petimbangan dari majlis hakim semua, terkait analisa itu wewenang hakim, kalau panitra mana bisa pak sedangkan musyawarah majlis saja pun panitra keluar dari ruang sidang, diberita acara kan masuk ke putusan berdasarkan berita acara itu hakim memutuskan.Dari pemohon juga dimintakan bukti tertulis mau pun bukti saksi dari termohon juga dimintakan seperti itu juga, jadi kesimpulannya dari alat bukti itu baru dipertimbangkan majlis, majlis lah musyawarah mempertimbangkan.terkait alat bukti banyak nya perkara jadi saya gak baca semua, terkait alat bukti akte anak,buku nikah dan kk itu dijadikan alat bukti tertulis”tutup Mukhlis

Awak media coba berulang menanyakan terkait alat bukti subtansi pokok yang digugatkan agar tidak ada kekeliruan dalam penulis kepada panitra Mukhlis Rahmi S.A.g memang tidak ada, tetap mengacu pada alat bukti tertulis dan keterangan saksi yang dijadikan alat bukti.(@R)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page