Memang putusan hakim sudah final tidak bisa dibantah tapi setidaknya, ketika subakti mempertanyakan alat bukti subtansi pokok gugatan, hakim harus mampu membungkam pertanyaan tersebut dengan menunjukan alat bukti dan bukan hanya berdasarkan keterangan saksi dari orang tua, kakaknya dan Akte anak, kk, buku nikah sebagai administrasi dijadikan alat bukti, yang paling terpenting putusan tersebut diperkuat alat bukti yang ada pada pokok gugatan.
Bakti melanjudkan, kalau pun keluarga saya hancur dan berpisah dengan anak, setidaknya ada bukti persidangan yang ditujukan kepada mereka ketika dewasa nanti bahwa ayah nya sudah berjuang mempertahankan mereka.Ada pun dari kasus perceraian, banyak pelajaran berharga yang dapat diambil agar memilih pasangan dalam kehidupan supaya nantinya lebih teliti lagi dari latar belakang keluarga calon pasangan.
“Dalam percerain saya jadi banyak tau begitu mudah dan rapuhnya dalam hal cerai gugat, kalau menurut mekanisme undang – undang yang ada, contoh ketika saya menyukai istri orang lain maka tinggal lapirkan saja bukti administrasi tadi dan mengahadirkan saksi dari keluarga dan orang lain yang dibayar, karena dalam kasus saya ini, itu yang saya pahami dan dibolehkan keluarga minimal 2 orang menjadi saksi.Terkait undang – undang perceraian atau pernikahan perlu diteliti ulang lagi oleh mereka yang merumuskan nya.Sebab, perceraian itu perdata, tapi kan bisa jadi pidana ketika seseorang memberikan keterangan palsu di depan persidangan dan hal itu akan berdampak buruk pada sendi kehidupan masyarakat apa bila tidak diperketat. Wajar saja kalau saat ini meningkat kasus perceraian karena rapuhnya hukum yang mengatur tetang perceraian”tutup Bakti
Selesai sidang putusana Eksekusi hak asuh anak, Senin (28/11/22) melalui Panitra Mukhlis Rahmi S.A.g menjelaskan kepada awak media.Mengenai alat bukti apa yang dihadirkan di persidangan semua sudah melalui proses berita acara yang dirangkum ke tingkat banding.
“saya terus terang saja sama abang, saya kan baru disini, putusan itu pun baru ini nya, mengenai putusan kan petimbangan dari majlis hakim semua, terkait analisa itu wewenang hakim, kalau panitra mana bisa pak sedangkan musyawarah majlis saja pun panitra keluar dari ruang sidang, diberita acara kan masuk ke putusan berdasarkan berita acara itu hakim memutuskan.Dari pemohon juga dimintakan bukti tertulis mau pun bukti saksi dari termohon juga dimintakan seperti itu juga, jadi kesimpulannya dari alat bukti itu baru dipertimbangkan majlis, majlis lah musyawarah mempertimbangkan.terkait alat bukti banyak nya perkara jadi saya gak baca semua, terkait alat bukti akte anak,buku nikah dan kk itu dijadikan alat bukti tertulis”tutup Mukhlis
Awak media coba berulang menanyakan terkait alat bukti subtansi pokok yang digugatkan agar tidak ada kekeliruan dalam penulis kepada panitra Mukhlis Rahmi S.A.g memang tidak ada, tetap mengacu pada alat bukti tertulis dan keterangan saksi yang dijadikan alat bukti.(@R)