Labuhanbatu – Lidikcyber.com
Wakil Bupati Labuhanbatu, Hj. Ellya Rosa Siregar, S.Pd, MM, menandatangani pakta Integritas netralitas ASN oleh Bupati dan Walikota se-Sumut, pada Pemilu dan Pilkada serentak Tahun 2024, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan, Senin (05/12/2022), lalu.
Penandatanganan dilakukan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi dan Bupati / Walikota se-Sumut. Turut hadir pada kesempatan tersebut, Kapolda Sumut, Irjend RZ Panca Putra dan perwakilan Forkopimda Sumut, dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Herdensi.
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, kembali mengingatkan tentang larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat politik praktis dan harus netral dalam Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024. Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
“Tugas utama ASN adalah pelayan masyarakat, jangan kita minta dilayani,” tegas Edy Rahmayadi.
Edy Rahmayadi juga menegaskan tiga tugas pokok ASN. Pertama, tugas ASN adalah melayani masyarakat. Kedua, tugas ASN juga menjalankan kebijakan umum. Mulai dari undang-undang dasar, aturan-aturan seperti peraturan daerah, peraturan gubernur maupun peraturan Bupati atau Walikota yang dijalankan ASN.
Terakhir, tugas ASN sebagai perekat anak bangsa. Oleh sebab itu, rakyat jangan dikotak-kotakkan. “Rakyat kita ini ada Katolik, Protestan, Islam, Budha, Hindu, dan Konghucu, jangan pula kita mengotak-kotakkan dosa nanti kita,” ujar Edy.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, Syafrida R Rasahan mengungkapkan, pada tahun 2019 dan 2020, Bawaslu menerima beberapa laporan pelanggaran ASN yang terlibat politik praktis. Pada tahun 2019, ada 4 laporan, sementara pada tahun 2020 terdapat 18 laporan yang masuk. (IcL)