Lidikcyber.com, Medan – Peredaran narkoba kembali digagal Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut dipimpin Kombes Pol Yemi Mendagi Sik, dari kurir jaringan internasional, luar biasa, hanya dalam tempo 1 bulan kalau ditotal peredaran yang digagalkan mencapai ratusan kilo gram jumlah nya. Untuk kasus yang 3 karung sabu-sabu masih dalam pengembangan penyidik.
“Masih terus kita kembangkan untuk mengungkap jaringannya dan siapa-siapa saja yang terlibat,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (17/3/2023).
Dijelaskannya, total barang bukti sabu yang disita dari tersangka HS (36), warga Aceh, sebanyak 50 kg disembunyikan dalam 3 karung.
Tersangka ditangkap bersama 1 unit mobil yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut dari Aceh ke Medan di sebuah hotel Jalan Gatot Subroto Medan pada Rabu (17/3/2023) pagi.
“Dari laporan masyarakat, personel bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mendapati pria yang menjadi target operasi berada di parkiran hotel, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Sunggal,” terang Hadi, Jumat (17/3/2023).
“Usai diamankan, pria itu bersama barang bukti 50 kg sabu dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan,” sebut Hadi.
“Nanti kasusnya segera kita rilis,” pungkas Hadi.
Sebelumnya, personel Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil meringkus seorang kurir peredaran narkotika jenis sabu-sabu, warga Aceh.
Tersangka ditangkap tengah duduk di sebuah warung, terlihat seperti sedang menunggu sesuatu.Ketika diinterogasi, tersangka mengaku membawa sabu dalam sebuah mobil.
“Dia (pelaku) sudah nginap di sini dua hari. Pas ditangkap bapak itu lagi ngopi di sini, orang Polda yang nangkap, mobilnya digeledah ada 3 goni sabu. Polisi banyak kali yang ke sini, ada 4 mobil,” sebut seorang pemilik warung yang enggan menyebutkan namanya.(@R)