Prapid Ir. Yusuf Siagian Di Tolak, AKP. Rusdi Marzuki SIK, MH : Pemanggilan Terhadap Tersangka

0 0
Read Time:51 Second

 

Labuhanbatu – Lidikcyber.com
Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat menggelar sidang pembacaan putusan perkara Muhammad Yusuf Siagian M.MA Prapid (Pra Peradilan) Polres Labuhanbatu.

Pembacaan putusan tersebut berdasarkan nomor perkara : 2/Pid.Pra/2023/PN Rap, di ruang sidang Cakra PN Rantauprapat Jalan SM Raja, Selasa (28/03/2023).

Pembacaan putusan dipimpin Hakim tunggal Hendrik Tarigan,SH,.MH, dan panitera pengganti Sapriyono,SH,.MH dihadapan kuasa hukum pemohon Muhammad Yusuf Siagian dan termohon Polres Labuhan Batu.

Dalam putusannya, Hakim memutuskan untuk seluruhnya menolak permohonan pemohon dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000,- kepada pemohon.

Berdasarkan hasil putusan tersebut, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki,S.I.K,.M.H saat dikonfirmasi mengenai tindakan selanjutnya mengatakan akan melakukan pemanggilan kembali kepada tersangka M.Yusuf Siagian.

“Akan melaksanakan panggilan tersangka,” jawabnya.

Saat ditanya kembali apakah akan dilakukan penahanan terhadap M.Yusuf Siagian yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan upaya prapid yang diajukan telah ditolak, AKP Rusdi mengatakan akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.

“Siap bang nanti kami periksa dulu bang,” ucapnya singkat. (IcL)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page