Labuhanbatu – Lidikcyber.com
Pada hari Rabu (29/03/2023), Sekira Pukul 13.35 Wib, Kanit Idik I menerima laporan dari anggota Kodim 0209/LB, bahwa akan ada melakukan Penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika di Lingkungan Bangunan Kel.Padang Matinggi Kec Rantau Utara Kab Labuhanbatu, atas Informasi tersebut Kanit Idik 1 IPTU Eko Sanjaya,S.H bersama Team Opsnal satres narkoba polres labuhanbatu bersama-sama ke TKP dan melakukan koordinasi tentang penangkapan dan penanganan perkara Tindak Pidana Narkoba.
Setelah berkoordinasi antara petugas TNI dan personil satres narkoba diamankanlah ke 4 orang laki laki dewasa yang mengaku bernama inisial EP, M.RN, IJ dan BS.
Kemudian Personil dari Kodim 0209 Labuhanbatu menyerahkan ke 4 orang laki laki dewasa antara lain yang bernama EP, dan M.RN, diserahkan bersama barang bukti berupa 3 bungkus Plastik Klip sedang yang berisikan narkotika Jenis sabu 2,54 Gram netto, 1 bungkus Plastik Klip Sedang Yang berisikan narkotika Jenis sabu 0,96 Gram netto, 1 buah Plastik Klip Yang berisikan narkotika Jenis sabu 0,05 Gram netto, 3 Bungkus Plastik Klip Kosong, 2 buah timbangan Elektrik, dan uang hasil penjualan sabu senilai Rp 1.662,000.
Sedangkan 2 orang laki-laki yang bernama IJ dan BS ketika dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti pada keduanya. Namun IJ dan BS turut di amankan petugas karena saat itu berada di lokasi penangkapan.
Selanjutnya, personil Satres Narkoba menerima diduga pelaku inisial EP, dan M.RN bersama barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.
Pada saat dilakukan proses penyidikan, benar bahwa terhadap pelaku inisial EP (residivis tahun 2012), dan M.RN (residivis tahun 2017) mengakui barang bukti yang diamankan adalah milik EP dan M.RN.
Pelaku EP dan M.RN juga menerangkan bahwa tidak ada hubungan dengan IJ dan BS. Saat IJ dan BS diamankan tidak ada ditemukan Narkotika , IJ dan BS turut di amankan karena ada dilokasi penangkapan.
Pada hari Jumat (31/03/2023) pukul 14.00 wib dilakukan Gelar Perkara dengan mengundang pengawas Internal dan pihak Kodim di Ruangan Gelar satres Narkoba polres labuhanbatu, dengan hasil kesimpulan gelar perkara bahwa Terhadap Pelaku inisial EP, dan M.RN sesuai pasal 184 KUHAP telah cukup bukti melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu dan Berkas perkara kirim ke Jaksa Penuntut Umum.
Sedangkan terhadap inisial IJ dan BS tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Narkotika jenis sabu, namun saat dilakukan test urine terhadap IJ dan BS Positif mengandung zat Methamfetamina maka terhadap IJ dan BS akan diserahkan ke BNNK Labura untuk dilakukan Asesment.
Terhadap kedua Pelaku inisial EP (residivis tahun 2012) dan M.RN (residivis tahun 2017) melanggar pasal tindak pidana Narkotika Jenis Sabu, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara .(icL)