Labuhanbatu Utara – Lidikcyber.com
Polsek NA IX-X kembali menyelamatkan anak bangsa dengan menyita 74 Gram Sabu dari tangan seorang residivis bernama Syaipul Bahri alias Ipul Warga Desa Aek Hitetoras Kecamatan Marbau di Dusun Kampung Jawa Desa Pulau Jantan Kec. NA IX-X Kabupaten Labura pada hari Sabtu (08/04/2023) sekira pukul 10.00 WIB.
74 Gram Sabu tersebut terkemas dalam 14 bungkus plastik klip ukuran sedang, Selain narkoba jenis sabu, Tim Satreskrim Polsek NA IX-X dibawa pimpinan IPTU Gunawan Sinurat berhasil menyita barang bukti lainnya yakni :
1 unit timbangan elektrik, 7 bungkus plastik klip kosong, 1 buah pipa plastik berbentuk sekop, Uang tunai sebesar Rp. 6.020.000,- , 1 unit HP merk OPPO berwarna hitam dan 1 buah tas sandang berwarna hijau.
Dalam keterangan Kanit Reskrim Polsek NA IX-X, IPTU GUNAWAN SINURAT, tim Satreskrim berhasil menangkap 1 orang pengedar sabu-sabu yang mengaku bernama SYAIPUL BAHRI als IPUL di rumah mertuanya di Dusun Kampung Jawa Desa Pulau Jantan Kec. NA IX-X.
” Dari tersangka berhasil disita barang bukti berupa sabu2 sebanyak 14 bungkus seberat 74 gram, 1 unit timbangan elektrik, uang sebesar Rp. 6.020.000, 7 bungkus plastik klip kosong dan lainnya” ujar Iptu Gunawan.
Kemudian Kanitreskrim Polsek NA IX-X mengatakan, Dari hasil introgasi terhadap tersangka diketahui bahwa tersangka menjadi pengedar Sabu sejak setahun yang lalu, tersangka adalah residivis kasus narkoba jenis sabu-sabu, yang ditahan di LP Rantauprapat tahun 2016, bebas tahun 2020.
Sedangkan uang sebesar Rp. 6.020.000,- tersebut adalah uang tersangka adalah hasil dari menjual sabu-sabu. Sedangkan sabu-sabu sebanyak 14 bungkus yg disita oleh Polisi adalah milik tersangka, beratnya adalah sekira 74 gram dan akan dijual oleh tersangka.ujarnya.
Lebih lanjut ungkap Iptu Gunawan, pada pukul 14.00 wib tim melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti sabu-sabu lain ke rumah tersangka di Desa Aek Hitetoras Kecamatan Merbau namun tidak ada ditemukan narkoba.
Selanjutnya tim membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek NA IX-X untuk proses hukum lebih lanjut.(icL)