Himbawan Walikota Medan Diabaikan Oknum Dinas Drainase Dan Bina Kontruksi Medan

0 0
Read Time:2 Minute, 24 Second
Foto : Situasi Lokasi

Lidikcyber.com, Medan – Oknum anggota  dinas drainase dan bina kontruksi atau Pekerjaan Umum (PU) Medan diduga abaikan imbauan Walikota Medan, Bobby Afif Nasution, SE., MM, yang melarang melakukan pengerjaan dimalam hari. Ironisnya, oknum tersebut malah menjual tanah korekan milik warga.

Dari pantauan team awak media, oknum Dinas PU Medan melakukan pengerjaan dimalam hari di Jalan Jati, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota, Selasa (16/6/2023) pukul 23:00 Wib.

Disitu, oknum – oknum tersebut terlihat mengangkut tanah bekas korekan parit milik warga menggunakan mobil jenis Dumtruck Col disel.

“Kami melakukan pengerjaan dimalam hari ini karena warga meminta agar tanah – tanah ini diangkut. Kemudian tanah ini kami jual untuk operasional Dumtruck Col disel yang mengangkut tanah ini bang” ungkap salah satu oknum berbadan gemuk yang diduga Honor PU Medan.

Dumtruck Colldisel pengangkut tanah korekan.

Saat disinggung team awak media kemana tanah itu dijual dan apa tidak ada biaya operasional mobil Col disel dari kantor Dinas PU Medan, malah pria berbadan gemuk itu mengalihkan percakapan.

” Bukan kami jual maksudnya melainkan kami buang yang dijawab team awak media” Tadi Abang bilang dijual tanahnya ini Abang bilang dibuang, yang benarlah ucapan itu bang” ujar team awak media.

Berawal team awak media turun kelokasi dan menanyakan surat perintah kerja (SPJ). Oknum yang diketaui berinisial HR pura – pura tidak mendengar dan malah mengalihkan percakapan, bahwa tanah tersebut dipindahkan karena menghalangi aktivitas warga.

Seharusnya, secara mekanisme pengerjaan itu ada peraturan yang sudah ditetapkan. Yang mana, setiap pengerjaan harus memiliki SPJ dari Kabid peralatan ataupun dari Kepala UPT yang sudah ditanda tangani oleh pihak yang berwenang dalam menggunakan alat.

Apalagi kegiatan yang mengandung unsu proyek dinas, pegawai dilarang ikut serta dan harus memiliki SPJ yang dikeluarkan oleh Kepala Bidang (Kabid) alat atau Kepala (KA) UPT.

Diduga, selama ini dalam pengoperasian menggunakan alat untuk mengangkut tanah tersebut, ada oknum – oknum yang sudah lama memanfaatkan peralatan yang sudah tersedia, untuk meraup keuntungan pribadi dan memperjual belikan tanah bekas galian parit, tanpa diketaui Kepala Lingkungan dan warga setempat.

Berarti kurangnya pengawasan dalam penggunaan peralatan operasional ataupun angkutan berjenis Col disel yang terlihat team awak media mengangkut tanah tersebut.

Untuk menggali informasi yang lebih dalam, team awak media konfirmasi Lurah Teladan Timur Surya S Harahap, Senin (19/6/2023) terkait tanah bekas korekan parit yang dijual oleh oknum – oknum dari Dinas PU Medan.

” Masalah tanah itu dijual saya tidak tau, dan masalah mereka ada minta izin dalam pengerjaan dimalam hari tidak ada. Lagian kan tidak perlu kali mereka minta izin dalam pengerjaan itu. Orang abang tau darimana tanah bekas korekan parit diwilayah saya dijual” ungkap Lurah Teladan Timur Surya S Harahap.

Yang dijawab team awak media, kami langsung turun kelokasi dan oknum – oknum tersebut juga mengakui, bahwa tanah itu dijual untuk biaya operasional Col disel saat kami konfirmasi.(tim/red)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page