Orang Tua Siswa / Siswi Kecewa Sikap Kepsek SMA N 21 Menjalankan Pungutan Uang Komite Dan SPP Pembangunan Sekolah

0 0
Read Time:2 Minute, 1 Second

Lidikcyber.com, Medan – Sekolah Menengah Atas (SMA) Negri 21 Medan, yang berlokasi di Jalan Kramat Indah / Selambo, Kecamatan Medan Denai membuat sejumlah orang tua siswa kecewa. Pasalnya, Kepala Sekolah (Kepsek) SMA N 21 diduga mengambil kebijakan melakukan pungli uang komite dan SPP pembangunan sekolah.

Dari pantauan team awak media, Sabtu (24/6/2021) pukul 10:00 Wib, terlihat banyak orang tua siswa tidak hadir mengambil hasil ujian (Raport) kenaikan kelas anak – anaknya, karena belum melunasi uang komite dan SPP pembangunan sekolah.

Disitu, terlihat juga wali murid kelas XI IPA 3 menyampaikan bahwa pengambilan raport tidak lagi harus dihadirkan orang tua siswa/siswi, melainkan boleh diambil oleh murid sendiri karena sudah ada perubahan. Ironisnya, perubahan ini belum pernah disampaikan kepada sejumlah orang tua siswa / siswi sebelumnya. Kuat dugaan perubahan ini hanya untuk mengalihkan perhatian atau menutupi tidak hadirnya orang tua siswa / siswi, dalam pengambilan raport kenaikan kelas anaknya.

Kebijakan Kepala Sekolah SMA N 21 yang belum diketaui namanya sangat disesalkan sejumlah orang tua siswa / siswi. Karena berakhirnya pasca pandemic Covid 19, ekonomi orang tua siswa/siswi menengah kebawah sangat terpuruk. Namun, kebijakan itu tetetap dijalankan Kepsek SMA N 21.

Salah satu orang tua siswa yang ingin ketemu Kepala Sekolah SMA N 21 guna mempertanyakan uang Komite dan SPP, kepala sekolah tidak ada diruangan dengan alasan salah satu pegawai diruang kepala sekolah lagi ada giat diluar. Bahkan nomor kontak Kepsek untuk komunikasipun tidak diberi oleh pegawai yang belum diketaui namanya.

” Sangat kecewa saya terhadap Kepala Sekolah SMA N 21 ini, karena beliau tidak memikirkan kesulitan ekonomi yang kami hadapi. Padahal saat diadakan rapat tahun lalu kami selaku orang tua siswa / siswi tidak menyetujui kebijakan yang diambil Kepsek itu, tapi tetap dijalankan Kepsek juga” ungkap salah satu orang tua siswi berinisial A

Guru matematika Dian Agusri Sinaga mengatakan” Untuk uang Komite dan SPP sudah pernah dirapatkan dan disetujui oleh orang tua siswa / siswi yang hadir dalam rapat saat itu. Disitu, guru bermarga Sianturi yang menyampaikan terkait uang Komite dan SPP kepada orang tua siswa / siswi yang hadir dalam rapat saat itu” akunya.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah bukan untuk mewajibkan pungutan atau penarikan dana dari orang tua siswa.

Permendikbud tentang Komite Sekolah dimaksudkan untuk mendorong partisipasi masyarakat untuk memajukan pendidikan. Aturan ini dibuat untuk semakin memperjelas peran komite sekolah. Apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan, termasuk mengenai penggalangan dana pendidikan Bukan untuk mewajibkan pungutan.(Tim/red)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page