Lidikcyber.com, Medan – Sepertinya peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Permendikbud) yang tertuang Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah bukan untuk mewajibkan pungutan atau penarikan dana dari orang tua siswa. Diduga diabaikan pihak Sekolah SMA N 21 Medan, Jalan Kramat Indah / Selambo, Kecamatan Medan Denai. Pasalnya, pihak sekolah tetap melakukan pengutipan uang Komite dan SPP kepada sejumlah orang tua siswa / siswi SMA N 21.
Padahal dalam rapat antara orang tua siswa / siswi dan para guru SMA N 21 tahun yang lalu, sejumlah orang tua siswa / siswi menolak adanya pengutipan uang Komite dan uang SPP. Namun pengakuan guru / humas SMA N 21 Dian Augusri Sinaga sudah disepekati orang tua siswa / siswi terkait adanya uang SPP dan Komite.
” Sudah disepakati antara orang tua siswa / siswi dan pihak sekolah mengenai adanya uang SPP dan Komite. Bahkan dalam rapat itu pun sejumlah pengurus Komite hadir juga, dan tidak benar juga bila orang tua siswa / siswi belum membayar SPP dan uang Komite tidak diperbolehkan menerima raport anaknya pak” ungkap guru / humas SMA N 21
Dian Augusri Sinaga, saat dikonfirmasi team awak media melalui pesan WhatsApp, Senin (26/6/2023).
Saat disinggung team awak media bahwa peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Permendikbud) salah.
Dian Augusri Sinaga menjawab, Permendikbud tidak salah, dan Komite sekolah pun tidak melaksanakan pungutan kepada peserta didik ataupun dengan orang tua peserta didik sesuai Permendikbud no 75 tahun 2016, jadi itu tidak benar semua pak” kilahnya.
Diduga Dian Augusri Sinaga membohongi publik, karena dalam pernyataannya dia atas menyatakan bahwa pengutipan uang SPP dan uang Komite sudah disepakati oleh sejumlah orang tua siswa / siswi, ini malah diungkapkanya tidak ada melakukan pungutan kepada peserta didik ataupun dengan orang tua peserta didik.(Tim/red)