Komplotan Curanmor Diringkus Tim Kakap Reskrim Polres Tanjung Balai

0 0
Read Time:3 Minute, 22 Second

 

Lidikcyber.com, Tanjung Balai – Tim Kakap Reskrim Polres Tanjung Balai berhasil menangkap Komplotan Curanmor Residivisi, selasa (18/7/23) pukul 10:00 Wib di Jalan Karya Keluran TB kota I kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.

Adapun inisial kedua tersangka curanmor tersebut a.n A Alias Udin (37) warga Dusun X Desa Pematang Sei Baru Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan (Residivis kasus pencurian) dan SD Alias Bagong (35) warga Jalan Abadi Kelurahan TB kota II kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai (Residivis kasus Curanmor).

Dilaporkan korban Dedi (24) warga jalan Binjai lingkungan VI Kelurahan Semula jadi Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota tanjung Balai. Bedasarakan nomor laporan polisi LP / B / 75 / VII / 2023 / Spkt / Polsek DTB / Polres T.Balai / Polda Sumatera Utara tanggal 12 Juli 2023.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP. Eri Prasetiyo SH saat dikonfirmasi mengatakan kronologis kejadian, “Diketahui Pada Hari Sabtu Tanggal 01 Juli 2023 Sekira Pukul 15.00 Wib, di Jalan Karya Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai Telah Terjadi Pencurian Kendaraan Bermotor Jenis Honda CRF Type Y3802R17LO M/T Warna Merah No.POL: F 6887 FER a.n Zainah Putriana Shabab Dengan No. Rangka: MH1KB1118KK240270, No. Mesin: KB11E1239100 Milik Korban Yang Dilakukan Oleh Terlapor (Lidik), Dimana Sepeda Motor Tersebut Terparkir Di Depan Rumah Korban Dalam Keadaan Terkunci. Akibat Dari Pencurian Tersebut Korban Mengalami Kerugian Sebesar Rp.26.000.000,-(Dua Puluh Enam Juta Rupiah). Kemudian Korban Melaporkan Peristiwa Tersebut Di Polres Tanjung Balai Guna Dapat Di Proses Sesuai Dengan Hukum Yang Berlaku.

Lanjut Kasat, “Berdasarkan Laporan diatas. Tim mendapat keterangan dari pelaku kasus tadah terhadap barang 1 (satu) unit Handphone merk real me warna merah atas nama Paisal Marpaung (telah dilakukan penahanan di polsek datuk bandar surat perintah penahanan Nomor : SP.Han / 24 / VII / 2023 / Reskrim tanggal 13 Juli 2023), bahwa pelaku pencurian tersebut adalah Awaluddin maka dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan nya.

“Dan pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023 sekira pukul 10:00 wib tim yg dipimpin oleh Kasat Reskrim polres tanjung balai AKP Eri Prasetio,S.H, kanit polsek datuk bandar IPTU Eko Ady Ranto, S.H.,M.H. Kanit Idik I Sat Reskrim IPDA D. J. H Manulang dan Kanit II Sat Reskrim Polres Tanjung balai IPDA M. Reza Fahrurozy, S.Tr.K. tersangka Awaluddin berhasil di amankan di rumahnya di Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai. Tim melakukan interogasi terhadap pelaku dan menerangkan ia lah yang melakukan Tindak pidana pencurian 1 unit handphone dan Sepeda Motor Honda Vario warna merah tersebut sesuai dengan laporan polisi NOMOR : LP / B / 75 / VII / 2023 / SPKT / POLSEK DTB / POLRES T.BALAI / POLDA SUMATERA UTARA tanggal 12 Juli 2023

“Tim melakukan introgasi terhadap Awaluddin tentang kejadian curanmor yang terjadi, Sabtu Tanggal 01 Juli 2023 Sekira Pukul 15.00 Wib, di Jalan Karya Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai. Lalu Awaluddin menerangkan bahwa pelaku nya  Surya Darma alias Bagong dan sepeda motor jenis honda CRF dan Sepeda Motor Honda Vario warna merah yang hilang tersebut telah dijual Awaluddin bersama dengan Bagong di daerah air Joman kota kisaran.

Kemudian sekira pukul 12:30 wib team berangkat ke daerah air Joman kota kisaran dan berhasil mengamankan sepeda motor jenis honda CRF dan Sepeda Motor Honda Vario warna merah dan tim langsung membawa Awaluddin beserta sepeda motor tersebut ke kantor polres Tanjung Balai.

“Dan pada hari selasa tanggal 18 juli 2023 sekira pukul 10:00 wib team berhasil melakukan penangkapan terhadap Bagong di Jalan Abadi kelurahan TB kota II kecamatan Tanjung Balai selatan kota Tanjung Balai tepat nya di dalam rumah tersangka Bagong dan tim langsung membawa Bagong ke kantor polres tanjung balai untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.

“Barang bukti berhasil kami amankan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario warna merah tanpa nomor polisi dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis HONDA CRF Type Y3802R17LO M/T Warna merah .
No.rangka: MH1KB1118KK210270.
No. Mesin: KB11E1239100. Atas perbuatan kedua tersangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke (5) subs ke 362 dari KUHPidana. “Pungkas Kasat.

(Adenasti)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page