Dua Pelaku Pembongkar Viber Cumi – cumi Diamankan Polsek Teluk Nibung Polres Tanjung Balai

0 0
Read Time:1 Minute, 48 Second

 

Lidikcyber.com, Tanjung Balai – Unit Reskrim polsek Teluk Nibung polres Tanjung Balai berhasil mengamankan dua orang pelaku pembongkar viber Cumi – cumi di Gudang peyimpanan ikan, Jumat (21/7/2023) pukul 08.30 Wib.

Kedua orang pelaku  berinisial YS (31) alias Yoyok, warga Pasar Bilah I B Desa Kampung Mesjid Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhan Batu Utara dan ISS (17), warga Jalan Yos Sudarso Lingkungan VI Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

korban Ibrahim (43), warga Jalan Jala Lingkungan I Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai. Berdasarkan nomor laporan polisi LP / B / 34 / VII / 2023 / SPKT / POLSEK TNB / POLRES T. BALAI / POLDA SUMATERA UTARA tanggal 21 Juli 2023.

Kapolres Tanjung Balai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek Teluk Nibung AKP Sisbudianto, saat dikonfirmasi mengatakan kronologis kejadian,

Diketahui, hari Jumat (21/07/ 2023) sekitar pukul 08.30 Wib, Saudara Baek menjumpai korban dan menyampaikan pesan dari pak Al Hafiz untuk melihat ke gudang viber cumi – cumi miliknya, Baek menyampaikan vibernya sudah terbuka.Kemudian korban langsung bergegas ke gudang BTL memeriksa, setelah dicek, benar tutup viber sudah terbuka tidak terikat lagi, Plastik didalam juga sudah terkoyak, cumi – cumi terlihat berkurang dari ukuran semula. Kemudian korban dan rekannya membongkar cumi – cumi, lalu dilakukan penimbangan ulang, ternyata cumi – cumi telah berkurang sebanyak 38 ( tiga puluh delapan ) Kilo Gram. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.2.530.000,- (dua juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah).

Karena merasa keberatan, korban melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke kantor Polsek Teluk Nibung untuk diproses lebih lanjud.

“Berdasarkan pengaduan dari korban, maka dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan kedua pelaku yang mana petugas berhasil mendeteksi keberadaan nya di Jalan Yos Sudarso Lingkungan I Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai”.

“Selanjutnya, hari Jumat (21/07/2023) sekitar pukul 19.00 wib, di pimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Welman Simangunsong, S.H, bersama tim opsnal berangkat ke lokasi melakukan penyisiran dan berhasil mengamankan pelaku. Kemudian tim membawanya ke Polsek Teluk Nibung guna mempertanggung jawabkan perbuatan nya”.

“Atas tindakan kedua pelaku telah melanggar Pasal 363 ayat (2) Subsider Pasal 362 dari KUHPidana. “Pungkas Sisbudianto Kapolsek Teluk Nibung dengan tiga garis emas dipundaknya.

( ADENASTI )

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page