Mewujudkan Pilihan Legislatif Berintegritas Dan Bermartabat Menuju Indonesia Dan Maju

0 0
Read Time:4 Minute, 36 Second

 

Lidikcyber.com, Sumbar – Integritas adalah sifat terpuji yang harus dimiliki oleh siapa pun, dimanapun dan kapanpun, tak terkecuali dalam dunia politik Pemilihan Legislatif (Pileg) yang menjadi bagian dari Pemilihan Umum (Pemilu). Berintegritas adalah sikap yang mencerminkan penuh dengan ketulusan, kejujuran dan serta dapat dipercaya. Berintegritas adalah salah satu konsep sifat kenabian yang pernah ditunjukkan oleh para nabi dan orang-orang bijak, dalam kehidupan keluarga, sosial dan politik-pemerintahan.

Memiliki integritas akan mengarah kita pada konsistensi dan tranparansi dalam bertindak, menjaga martabat dan tidak melakukan hal-hal tercela, yakni seperti tindakan korupsi, berbuat curang, dan segala macam perbuatan buruk lainnya.Dalam iklim demokrasi memilih wakil rakyat lewat pileg, yang salah satu diwujudkan melalui sistem penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) yang berintegritas merupakan modal yang sangat penting untuk menjadi pegangan. Hal ini semakna apa yang tertuang dalam Pasal 22E ayat (1) yang berbunyi: “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.” Lebih lanjut disebutkan dalam Pasal 4 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) menyebutkan bahwa, pemilu yang berintegritas menjadi bagian dari tujuan pengaturan penyelenggaraan pemilu.

Jika kita sesuaikan dengan pengertian yang disebutkan diawal, jelas bahwa pileg yang berintegritas adalah memilih wakil rakyat (DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota) dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, demokratis, konsistensi, transparansi, dapat dipercaya, tidak korupsi, jauh dari berbuat curang, serta nilai-nilai terpuji sebagaimana yang disebutkan dalam asas-asas atau prinsip-prinsip dasar kepemiluan.

Maksud penyelenggaran pemilu yang jujur adalah setiap penyelenggara pemilu, aparat Pemerintah, peserta pemilu (terkhususnya calon legislatif), pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih, serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan betindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan (lihat Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/UU No 12/2003). Dalam pemilu prinsip jujur menjadi bagian dari asas penting dari penyelenggaraan yang sering disandingkan dengan prinsip adil.

I D.G. Palguna berpendapat, ketika berbicara mengenai pemilu yang demokratis, keberadaan asas jujur dan adil sangat mendasar sebab berfungsi menjaga agar asas-asas lainnya (seperti asas langsung, umum, bebas dan rahasia) diterapkan dalam kerangka kejujuran dan keadilan (I D.G Palguna, 2020:11). Saldi Isra dan Khairul Fahmi berpendapat, dengan masuknya asas jujur dan adil dalam asas pemilu maka untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip demokrasi benar-benar terejawantahkan dalam penyelenggaraan pemilu (Saldi Isra dan Khairul Fahmi, 2019:18).
Perlu untuk disadari, dalam pelaksanaan pileg bukan semata-mata dalam rangka “mendudukkan” seseorang di parlemen (legislatif). Akan tetapi, menurut Jimly Asshiddiqie (2020:59, cet: iii), pemilu merupakan untuk mewujudkan penyaluran kedaulatan rakyat secara langsung (direct democracy). Untuk tujuan yang lebih besar adalah bagian dari usaha menjalankan cita-cita negara demokrasi berdasarkan hukum (constitutional democratic state). Kemudian memilih caleg untuk menjadi wakil rakyat yang menjalankan tugasnya untuk kepentingan masyarakat.

Dalam pileg tidak menutup kemungkinan akan terjadi berbagai macam masalah, baik masalah teknis prosedural maupun tindakan-tindakan yang bertentangan dengan asas jujur dan adil, seperti misalnya jual beli suara (politik uang) dan kecurangan memperoleh suara. Kemungkinan-kemungkinan tersebut terjadi disebabkan oleh caleg dan pemilih belum memahami cita-cita mulai pemilihan umum legislatif. Seperti politik uang yang masih membudaya dalam perhelatan pemilu maupun pilkada menghasilkan celeg terpilih tanpa kualitas, melainkan orang-orang berduit terpilih dan tanpa ide gagasan memajukan Masyarakat. Maka dari hal ini, sikap integritas menjadi banteng penyelenggaraan pemilu yang berkualitas-demokratis.

Mewujudkan pemilu (pilpres dan pileg) adalah tugas kita bersama. Merujuk pada Penjelasan Umum UU No 12/2003, ini adalah tanggung jawab bersama seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaran pemilu. Tidak boleh ada intimidasi relasi kuasa dan bahkan relasi uang (money politic). Selain itu, penegakan etika kepemiluan harus benar-benar diwujudkan dalam penyelenggaran pemilu. Di samping itu, penegakan hukum juga mesti dilaksanakan seadil-adilnya, sebagaimana aturan hukum yang berlaku.

Ramlan Subakti dikutip dari paper Hendra Kasim merumuskan paling tidak ada 8 (delapan) kriteria pemilu berintegritas, yaitu: (1) Hukum pemilu dan kepastian hukum; (2) Kesetaraan antar warga negara, baik dalam pemungutan dan penghitungan suara maupun dalam alokasi kursi DPR/DPRD dan pembentukan daerah pemilihan; (3) Persaingan bebas dan adil; (4) Partisipasi pemilih dalam pemilu; (5) Penyelenggara pemilu yang mandiri, kompetensi, berintegritas, efesien dan kepemimpinan yang efektif; (6) Proses pemungutan dan penghitungan suara berdasarkan asas pemilu demokratik dan prinsip pemilu berintegritas; (7) Keadilan pemilu; dan (8) Tidak ada kekerasaan dalam proses pemilu. Kekerasan pemilu adalah setiap tindakan yang mencederai orang atau ancaman mencederai atau barang berkaitan dengan pemilu.

Penyelenggaraan pemilu, terkhususnya pileg yang berintegritas merupakan tanggung jawab moral politik setiap Masyarakat. Masyarakat harus mengetahui siapa dan seperti apa karakter caleg yang harus dipilih. Jika caleg tersebut melakukan praktik politik uang dan melakukan banyak usaha-usaha yang bertentangan dengan hukum kepemiluan dan juga merusak sendi-sendi demokrasi yang merugikan masyarakat ke depannya, maka itu harus ditinggalkan. Masyarakat tidak hanya sekadar memilih, tapi harus juga memilah kemudian memilih. Memilah milih caleg tersebut dari mana dan bagaimana ide gagasannya, integritasnya dan rasa kepeduliannya pada masyarakat dipraktikkan dalam kehidupannya.

Pileg yang berintegritas akan melahirkan anggota legislatif yang berkualitas, peduli pada rakyat sebelum dan sesudah pileg. Ini merupakan cita-cita bersama, sebab semuanya dibentuk dan dijalankan untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat. Di lembaga pemerintahan, anggota legislatif menjadi harapan terbesar untuk membela serta memperjuangkan hak-hak rakyat. Mewujudkan pileg yang berkualitas adalah tugas kita bersama dalam membangun kepercayaan untuk sama-sama memperjuangkan nasib rakyat. Mari kita ciptakan pileg yang jujur, adil dan bermartabat,( Penulis adalah Dosen FH UISU Medan dan Bacaleg Provinsi Sumatera Barat Dapil IV: Kab. Pasaman dan Kab. Pasaman Barat ).(tim/red)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page