Tanjung Balai, Lidikcyber.com
Sidang Isbat Nikah Terpadu Tahun 2023, di Pendopo Rumah Dinas Walikota Tanjungbalai, Rabu (18/10/2023).
Sebanyak 11 pasangan suami istri yang belum mendapat legalitas status perkawinannya mengikuti program yang merupakan kerjasama kolaborasi lintas sektor anatara Pengadilan Agama, Pemerintah Kota Tanjungbalai melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan Kementerian Agama melalui KUA Kecamatan.
Walikota Tanjungbalai H Waris Tholib mengatakan program tersebut untuk membantu masyarakat mendapatkan jaminan legalitas dan administrasi pernikahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kegiatan ini wujud kemitraan dalam rangka meningkatkan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Tanjungbalai. Alhamdulillah, hari ini 11 pasangan telah sah sebagai pasangan suami istri secara hukum.
Manfaat dari pelaksanaan sidang isbat nikah tentunya terhindar dari adanya fitnah. Banyak pasangan sebagian besar sudah bertahun tahun menikah namun belum tercatat secara hukum bahkan diantara mereka sudah ada yang mempunyai anak dan cucu.
Dengan terbitnya kutipan akta nikah hari ini, akan menjadi dasar penerbitan dokumen kependudukan, seperti KTP, KK dan lain-lain, yang merupakan salah satu syarat utama untuk memperoleh layanan publik di Tanjungbalai,” ucap Waris dalam sambutannya.
Usai menjalani sidang isbat nikah terpadu, 11 pasangan suami istri tersebut layaknya pengantin baru, karena Pemerintah Kota Tanjungbalai menggelar acara upah-upah/tepung tawar.
Dalam acara tersebut Walikota Waris juga melakukan penyerahan produk dokumen penetapan, Buku Nikah, KTP dan KK dari Disdukcapil.
Kegiatan dihadiri Dandim 0208/AS Letkol Inf Muhamad Bassarewan, Sekda Nurmalini Marpaung, Kakan Kemenag H Al Ahyu, Ketua Pengadilan Agama Hj Devi Oktari, Staf Ahli Pemerintahan Hj Ernawati, Ketua TP-PKK Hj Fatiah Haitami Waris, Kabag Kesra Hj Darujiah Astuti Sinaga dan para Kepala KUA Kecamatan.
ADENASTI