Tanjung Balai, Lidikcyber.com
Upaya mengantisipasi dan mencegah keluar dan masuknya barang terlarang seperti narkoba, serta mengantisipasi berkembangnya aktifitas balap liar, knalpot brong dan 3C, Polres Tanjungbalai melaksanakan Patroli Hunting dan Blue Light Sekitar Kota Tanjung Balai dan Perbatasan Wilayah Kota Tanjung Balai dengan Kabupaten Asahan,Sabtu (28/10/2023)
Kegiatan di laksanakan pukul 20,30wib Dipimpin Kasat Samapta AKP J.Gultom, diikuti Kasat Lantas AKP R. Sitepu SH.MH, Pawas Piket Fungsi AKP Sisbudianto, Brigadir Polsek jajaran, Brigadir Sat Samapta, Brigadir Sat Lantas dan Personil Sat Pol PP Pemko Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK.MM melalui Kasat Samapta saat dikonfirmasi dilokasi kegiatan mengatakan, “Dalam kegiatan Patroli Hunting dan Blue Light kami melaksanakan sweeping terhadap kendaraan yang melintas (Keluar/Masuk) di perbatasan Kota Tanjungbalai dan Melaksanakan Pemeriksaan Adminitrasi dan barang bawaan pengendara R2 dan R4.
Dalam kegiatan ini kami menggunakan sarana kendaraan dinas Satu unit mobil dinas Sat Samapta, Satu unit mobil dinas Sat Lantas dan Lima Unit mobil Dinas Polsek Jajaran.
“Dari hasil sweeping dan pemeriksaan kami melakukan penilangan terhadap 10 Unit Sepeda Motor, Betor 1 unit dan 1 Sim C pengendara menyalahi aturan Berlalu Lintas seperti Knalpot Brong, Tidak menggunakan Plat Nopol, Pengendara Ugal ugalan dan Remaja diduga hendak melakukan balap liar.
“Dari hasil sweeping belum ditemukannya barang mencurigakan maupun Narkoba yang dibawa oleh pengendara, Selanjutnya 11 kendaraan tersebut kami amankan ke Polres Tanjungbalai guna proses lanjut. “Pungkas Kasat.
ADENASTI