Kadis Kominfo Labuhanbatu: Cegah Judi Online di Kalangan Pelajar

0 0
Read Time:2 Minute, 32 Second

 

Labuhanbatu, Sumut – Lidikcyber.com
Berbicara tentang judi adalah satu hal penyakit masyarakat yang sangat berpengaruh dengan pola pikir dan ekonomi, terlebih kepada pelajar, judi memiliki dampak negatif terhadap taraf belajar mereka.

Bermacam-macam pola yang dapat digunakan sebagai sarana perjudian, baik judi yang dilakukan secara tatap muka maupun online menggunakan ponsel jaringan internet.

Apa itu judi online?, menurut Kepala Dinas Kominfo Labuhanbatu Ahmad Fadly Rangkuti, ST.M.Kom, Senin (30/10/2023) ketika menjadi narasumber di aula Dinas pendidikan Labuhanbatu pada rapat rutin Pokja Manajemen Operasional mengatakan, perjudian sudah muncul sejak abad ke-9 di Cina, berawal dari permainan kartu kemudian seiring perkembangan zaman dan teknologi perjudian dilakukan secara online, judi online merupakan jenis perjudian yang dilakukan melalui internet dengan menggunakan uang sebagai taruhan.

Kominfo sejak tahun 2018 hingga Mei 2022 telah memblokir 499.465 konten judi online di berbagai platform digital. Angka ini belum mencakup data pada tahun 2023 dan konten-konten yang masih belum terdeteksi oleh kominfo.

Penelitian yang dilakukan oleh komisi pertikaian Inggris pada tahun 2021 mengungkapkan bahwa anak-anak dan remaja beresiko tinggi mengalami gangguan akibat perjudian.

” Ada beberapa situs judi online terbesar tingkat lokal yang perlu kita antisipasi, seperti dewa poker.com, agen judi bola.net dan indosbobet.com”, ujarnya.

Disampaikan Ahmad Fadly, ada beberapa Faktor penyebab para pelajar ikut judi online, diantaranya ingin mendapat uang secara instan, pengaruh lingkungan seperti teman atau kelompok, persepsi bahwa orang yang berjudi selalu berpeluang menang dan para penjudi merasa terampil untuk menang.

Terkait dampak dari Judi online, Kadis Kominfo Labuhanbatu ini menjelaskan, Bahaya judi online pertama yaitu gangguan dalam belajar, kurangnya konsentrasi belajar, kehilangan uang yang mengakibatkan hilangnya uang akibat kekalahan, memaksa untuk mencuri atau meminjam uang, dampak emosional stress atau depresi, dampak sosial perasaan bersalah, ketergantungan, akademik terpuruk dan terlibat masalah hukum.

Sementara sangsi bagi masyarakat yang terlibat dalam perjudian ini diatur pada Pasal 27 ayat 2 undang-undang ITE yang berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian di pidana dengan pidana penjara maksimal selama 6 tahun dan atau denda paling banyak satu miliar.

Adapun cara keluar dari jerat judi online Ahmad Fadly memaparkan ada beberapa cara yang harus dilakukan yaitu,
Bulatkan tekad agar tidak ikut atau berhenti berjudi, Mendekatkan diri kepada sang pencipta, Mengubah pola pikir, Banyak menghabiskan waktu bersama keluarga, Pertemanan yang memberikan pengaruh positif, Gaya hidup sederhana, Mencari hobi yang positif, dan giat belajar atau bekerja.

Usai memberikan paparan, Kadiskominfo memberikan jalan keluar bagi orang tua dan guru bagaimana cara mengawasi penggunaan HP anak dan anak didik melalui HP pribadi.” ada aplikasi untuk itu, bisa bapak ibu kontak saya jika membutuhkan,” pungkasnya.

Dikesempatan yang sama Kadisdik Labuhanbatu Asrol Azis Lubis SE mengajak kepada para tenaga didik untuk mengawasi pelajar pengguna android disekolah baik melalui teguran maupun himbauan.

” Berikan pemahaman kepada mereka terkait bahaya judi ini, tapi harus dengan ketentuan yang berlaku, dan hindari tiga dosa besar pendidikan,” cetus Asrol.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Cabdis SMK/SMA Propinsi Sumatera Utara, Balai Penyuluh Pendidikan dan KPM.(icL)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page